\"Untuk mengevaluasi sebuah kinerja tidak bisa dilakukan dalam waktu hanya 3 minggu, jika walikota mengatakan mutasi itu berdasarkan hasil eveluasi, maka eveluasinya perlu dipertanyakan keabsahannya,\" kata anggota Komisi I DPRD Kota, H Ahmad Badawi Saluy SE MSi, kemarin.
Ia menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan walikota sangat tidak rasional, karena yang dievaluasi adalah kinerja manusia, bukan menilai benda mati yang mudah diketahui hasilnya. \"Dalam mengevaluasi itu ada indikator-indikator yang harus dipenuhi, seperti bentuk penilaian, ilmu menajemen, bobot dan kuantitas pekerjaan itu sendiri,\" bebernya.
Menurutnya, untuk mengevaluasi kinerja manusia paling tidak membutuhkan waktu hingga 1 tahun. Karena penilaian harus dilakukan secara konprehensif tanpa memandang siapa orangnya. \"Jika walikota tidak memegang komitemnya, maka akan menjadi bumerang dimasa kepemimpinannya yang masih panjang,\" ujarnya.
Sebelumnya, Walikota Bengkulu membantah telah melanggar komitmennya sendiri terkait dengan mutasi sebelum 100 hari ia menjabat sebagai walikota. Menurutnya, jangka waktu 100 hari itu adalah waktu untuk mengevaluasi kinerja semua pejabat dan PNS kota, bukan berarti tidak boleh melakukan mutasi. Selain itu, ia juga berdalih memutasi 10 pejabat kota pada Senin (11/2) lalu merupakan hasil dari evaluasi Baperjakat, dan mutasi dilakukan murni untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintahan yang dianggap mendesak dan perlu. (400)