MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Wilayah Kabupaten Mukomuko cukup banyak pengusaha yang menjalankan usaha galian C. Namun diduga kuat pula tidak seluruh usaha galian C telah mengantongi perizinan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Bahkan diduga kuat pula salah satu perusahaan besar, yakni Air Bikuk Estate yang merupakan naungan dari PT Agromuko menggunakan atau membeli material dari pengusaha galian C yang belum mengantongi perizinan lengkap berinisial H, yang usahanya berlokasi di Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya.
Manajer Administrasi PT Agromuko, Wiwin dikonfirmasi BE, kemarin (19/8) menegaskan, Air Bikuk Estate dalam menggunakan material jenis koral yang digunakan untuk kebutuhan di Air Bikuk Estate diambil dari rekanan yang memiliki izin.
”Saya sudah tanyakan ke Air Bikuk Estate dan bagian civil, bahwa koral yang diambil dari rekanan untuk kebutuhan Air Bikuk Estate memiliki izin,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Suwarto dikonfirmasi BE, kemarin (19/8) menyampaikan, sepanjang usaha galian C belum mengantongi seluruh perizinan lengkap. Maka belum dibolehkan untuk beroperasi, apalagi menjual material tersebut ke konsumen ataupun pembeli. Namun, Suwarto membantah jikalau pihaknya ‘tutup mata’ maupun lepas tangan terkait adanya aktifitas galian C yang menjual material, tetapi usaha itu belum lengkap izinnya.
”Khusus untuk galian C di Pernyah milik salah satu pengusaha. Sebelum-belumnya telah dilakukan pendekatan persuasif secara lisan dan diingatkan agar melengkapi izinnya. Sebelum izin lengkap tidak dibenarkan beroperasi apalagi menjual materialnya,”katanya.
Ia juga menyampaikan, dalam waktu dekat akan menyurati pengusaha tersebut. Seperti pernah dilakukan kepada beberapa usaha lainnya.
“Hari ini (19/8), suratnya kita buat dan akan dilayangkan ke pengusaha yang bersangkutan. Tujuannya, diberi peringatan agar pengusaha itu menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengarah ke pelanggaran hukum. Usaha itu, IUP-nya ada, tetapi belum mengantongi izin lingkungan,” lanjut Suwarto.(900)