Hal tersebut diungkapkan Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM, kepada Bengkuluekspress.com, Kamis (15/8/19). Dikatakan Jonaidi, APBDP yang diagendakan pengesahannya berlangsung Rabu (28/8/19), sebelum masa jabatan anggota DPRD Provinsi periode 2014-2019 berakhir.
Pembayaran utang yang dimaksud, sebuah kewajiban bagi Pemprov Bengkulu. Apalagi utang tersebut diantaranya pada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan.
\"Kalau tidak dibayar, kasihan juga dengan rekanan. Mengingat mereka juga telah menyelesaikan kewajiban dalam suatu kegiatan,\" terang Politisi Gerindra itu.
Pada APBD Perubahan, lanjut Ketua Komisi III DPRD Provinsi itu, APBDP merupakan waktu yang tepat untuk membayar utang dengan pihak ketiga. Banggar secara tidak langsung juga setuju pembayaran utang, namun harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Misalnya harus melampirkan hasil audit dari pihak berwenang, seperti APIP, BPKP, dan BPK.
Utang Pemprov pada rekanan memang terbilang cukup besar. Salah satunya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saja, mencapai Rp 136 Miliar. \"Utang itu ada pada 2017 dan 2018. Selagi syarat dilengkapi, tidak bakal menghambat rencana Pemprov untuk membayar utang dalam APBD Perubahan ini,\" tegasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, KUA-PPAS APBD Perubahan tahun ini sudah disampaikan pada DPRD Provinsi. \"Pembayaran utang jadi salah satu fokus Pemprov. Kita harap APBD Perubahan nantinya bisa segera disahkan sehingga nantinya pembayaran utang dan kegiatan lainnya bisa direalisasikan,\" tutup mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan itu.(HBN)