42 Asbak Rokok Disita

Kamis 08-08-2019,11:01 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Lebong menyita lebih kurang 42 asbak rokok dan tegur puluhan pegawai yang sedang asyik merokok di dalam ruangan kantor. Kegiatan tersebut dilakukan dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Pantauan di lapangan, razia penegakan KTR langsung dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan SH, kemarin (07/08) dengan memulai melakukan razia di Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Dikbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP), Kantor camat Amen, Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa razia penegakan KTR dimulai sejak kemarin (07/08) dan selanjutnya kedepan.

“Ini sebagai langka awal dalam menegakan perda dan kita hanya menyita asbak serta memberikan teguran,” jelasnya, kemarin (07/08).

Ditambahkan Adrian, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh kepala OPD yang ada, agar bisa menetapkan dan menerapkan KTR. Untuk itulah, langka awal yang dilakukan dalam menegakan Perda KTR, pihaknya hanya sebatas menyita asbak dan menegur pegawai yang kedapatan merokok.“Itu sebagai langka awal yang kita lakukan,” sampainya.

Kedepan, jika nantinya masih ada para pegawai di OPD melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan penindakan tegas. Sesuai dengan isi Perda menjelaskan bahwa tidak ada memandang siapapun. Jika ASN kedapatan merokok di lingkungan tempat kerja maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.“Termasuk pimpinan (Kepala Dinas atau Badan) yang tidak melakukan pengawasan internal akan dikenakan denda Rp 1 juta rupiah,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa malam (06/08) anggota satpol PP juga melakukan razia penegakan KTR di kawasan Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) dan juga masih dilakukan pembinaan terhadap keluarga pasien. “Masih ada yang merokok dan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu,” ucapnya.

Setelah melaksanakan razia di RSUD dan ketika akan pulang, pihaknya mendapati ada puluhan pemuda yang sedang asyik nongkrong di simpang tugu tani dan diketahui sedang asik minum tuak dan menghirup lem aibon yang dimasukannya kedalam kemasan kantong plastik.“Kita berhasil mengamankan 7 orang pemuda, sementara puluhan pemuda lainnya melarikan diri,” ucapnya.

Mendapati para pemuda yang sedang asyik mabuk, akhirnya langsung digiring ke rumah kepala desa (kades) masing-masing pemuda dengan menghadirkan para orang tuanya, agar bisa dilakukan pembinaan terlebih dahulu.“Kita serahkan kepada Pemdes dan orang tuanya agar bisa dibina,” tuturnya.

Sementara itu, pihaknya juga melakukan razia di salah satu warung remang-remang di kawasan Tik Uret atau Desa Suka Marga Atas dengan menyita 10 bungkus tuak yang siap dikonsumsi dengan kisaran 10 liter tuak.“Tuak hanya kita dapatkan sedikit, namun razia warem akan kita lakukan kembali,” tegas Adrian. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait