LEBONG, Bengkulu Ekspress – Diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, Kepala Desa (Kades) Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara, berinisial DC (38), terancam diberhentikan sementara dan bahkan pemecatan. Jika dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan sang Kades secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong yang menangani kasus tersebut.
Pemberhentian sementara bahkan pemecetan terhadap Kades tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri), nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades. Dalam pasal 9 hruf d dijelaskan bahwa Kades bisa diberhentikan sementara oleh bupati atau walikota jika ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara.
Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Nangai Amen,Kkejari Lebong saat ini masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan data (puldata) dari pihak terkait atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan warga Desa Nangai Amen.
Sehingga penetapan tersangka belum bisa dilakukan. Sementara data yang didapati, adapun dugaan korupsi yang di lakukan Kades Nangai Amen, DC melakukan penyelewengan yang dilakukan Kades Nagai Amen, yaitu DD sebesar Rp 715 juta dan ADD sebesar Rp 357 juta tahun 2018. Dari DD dan ADD yang diterima, dipergunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembangunan jalan desa yang anggarannya dari DD sebesar Rp 608 juta.
Akan tetapi hingga akhir tahun 2018 yang lalu, pembangunan jalan tak kunjung selesai. Ada juga masalah pernyataan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 60 juta, namun diduga tak pernah disetorkan. Ada juga masalah pengadaan baju dinas lengkap dengan nilai sebesar Rp 13,5 juta, tunjangan perangkat desa sebesar Rp 18,9 juta yang belum dibayarkan sepanjang tahun 2018, serta masih ada dugaan penyimpangan-penyimpangan lainnya.
Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMDS Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso SP MEng mengatakan, bahwa untuk persoalan Desa Nangai Amen saat ini, memang pihaknya berencana akan memberhentikan sementara sang kades dari jabatannya.
“Hal tersebut agar kelanjutan pembangunan Desa Nangai Amen bisa dilaksanakan,” jelasnya. Namun hal tersebut belum bisa dilakukan, karena saat ini Kades Nangai Amen belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi. Sehingga pihaknya masih menunggu penetapan yang dilakukan pihak Kejari, jika memang Kades melakukan dugaan korupsi. “Hal tersebut bertujuan agar pembangunan Desa Nangai Amen bisa berjalan sebagai mana mestinya,” sampainya.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 Desa Nangai Amen belum bisa mencairkan DD dan ADD tahap I dan II, sementara desa lainnya semuanya telah selesai mencairkan DD dan ADD tahap I, bahkan tinggal beberapa desa lagi yang belum melaporkan permohonan pencairan DD dan ADD tahap II. Hal ini dikarenakan, salah satu syarat untuk pencairan DD dan ADD yaitu laporan realisasi penggunaan DD dan ADD tahap III tahun 2018 sebesar Rp 464 juta, tak kunjung diserahkan Kades Nangai Amen.“Desa lain telah melakukan pembangunan atau kegiatan, sementara Desa Nangai Amen belum bisa melakukan kegiatan yang dananya dari DD dan ADD,” ujarnya.
Untuk tahun 2019 ini, total yang diterima Desa Nangai Amen baik DD dan ADD sebesar Rp 1,2 miliar lebih (Rp 421 juta ADD dan Rp 815 juta DD). Dimana sebenarnya untuk DD dan ADD Desa nangai Amen sebesar 60 persen (Rp 736 juta) dari total DD dan ADD, saat ini telah dimasukan kedalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). “DD dan ADD Desa Nangai Amen masih mengendap di RKUD, karena belum bisa dicairkan,” tutur Eko.(614)