Tak hanya itu, dengan kini seluruh kades dan lurah sebanyak 201 orang telah mendapat fasilitas kendaraan negara itu juga diwajibkan mengajak seluruh warganya masing-maisng melakukan pembayaran pajak dan PBB. “Tornas baru telah dibagikan kepada desa pemekaran dan lurah. Selain itu juga ada tornas kades yang sudah rusak dan akan diganti dengan yang baru. Karena memang sudah tidak layak lagi untuk dimanfaatkan lagi. Motor itu, pajaknya harus dibayar sekalian kades dan lurah diminta mengajak masyarakat membayar PBB,” kata Mulyadi.
Dijelaskannya, bagi kades dan lurah yang telah mendapatkan mobil dinas dari Kementrian PDT, kini belum akan diberi kendaraan roda dua. Selanjutnya, bagi lurah yang sudah mempunyai motor dinas yang lama, diminta mengembalikan motor tersebut untuk ditukar dengan motor yang baru. (333)