Dua Perambah HL Diamankan

Jumat 26-07-2019,15:46 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku perambah hutan lindung (HL). Kedua pelaku tersebut yakni MM (42) warga Desa Paya Embik, Kecamatan Muara Aman Kabupaten Lebong, dan Su (50) warga Desa Nanti Agung Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.

Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari warga sekitar hutan yang dirambah oleh para pelaku. Selain itu, Sat Reskrim Polres BU juga mengamankan 2 ekor hewan yang dilindungi undang-undang, yaitu 1 ekor elang hitam, dan 1 ekor siamang.

Kedua satwa ini disita dari pemiliknya yaitu SI (56), warga Desa Bukit Berlian, Kecamatan Ulok Kupai. \"Ya dalam hal ini kami sampaikan ada dua orang tersangka diduga telah melakukan perambahan hutan lindung Bukit Daun Kelompok Bukit Resam Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya dan di hutan lindung Bukit Daun register 5 kilometer 47 Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan juga mengamankan 2 ekor hewan/satwa yang dilindungi undang-undang,\" kata Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK.

Jery menambahkan, untuk kasus perambah hutan yang dilakukan MM, pihaknya telah mengamankan barang bukti yaitu 1 karung kopi dengan berat 40 kilogram, 1 batang tanaman kopi, 3 buah mangkok berisi getah karet. Sedangkan dari pelaku Su yaitu 2 potong tanaman kopi, 1 karung berisi kopi 2 kilogram, 1 bilah parang, 1 bilah arit dan 1 buah alat semprot.

\"Untuk saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan, namun atas perbuatan tersebut kedua pelaku terancam pasal 92 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,\" ujarnya.

Lebih lanjut Jery menyampaikan, sedangkan kasus hewan langka ini didapatkan dari pemiliknya atas nama SI (56) merupakan warga Desa Bukit Berlian Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara. Dari pengakuan SI, kedua ekor satwa ini telah dipeliharanya sejak kecil, yang didapat dari temannya. Karena tidak mengetahui kalau kedua satwa ini dilindungi, maka ia berani memeliharanya hingga belasan tahun.

\"Ya untuk kasus ini pihak kita akan berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan akan menyerahkan 2 ekor satwa tersebut untuk dirawat insentif agar nanti bisa dilepas di kawasan taman wisata Sebelat. Sedangkan untuk pemilikanya sendiri tidak ditahan hanya diberikan pemahaman saja,\" pungkasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait