Sebelum ada tindakan penutupan ataupun dibongkar paksa oleh masyarakat, Ali menyarankan supaya pihak BMA Kecamatan bersama Satpol PP dan pihak Kepolisian turun kelapangan. Tujuannya untuk memastikan aktifitas di warem tersebut tidak menyalahi aturan.
\"Perlu dilakukan dulu pengecekan kelapangan. Kita tidak melarang orang untuk membuka usaha. Namun usaha yang dijalankan jangan bertentangan dengan Agama dan adat istiadat Kabupaten Mukomuko,\" bebernya. Keberadaan warem jika melanggar Agama dan adat akan berdampak negatif bagi para pemuda dan dapat merusak masa depan. \"Yang jelas sebelum tindakan tegas dilakukan, pihak BMA kecamatan bersama pihak-pihak terkait diharapkan eksis sehingga diketahui dengan benar atau tidaknya aktifitas yang selama ini diindikasi tempat prostitusi terselubung,\" tukasnya.
Terpisah Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko Evi Yanti SH menegaskan hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin tempat karaoke, kafe ataupun warem yang berada di Kecamatan Penarik. Artinya keberadaan kafe tersebut ilegal.\"Belum ada ijin yang pernah dikeluarkan karena tidak ada yang mengajukan ataupun mengurusnya,\" bebernya.
Tindakan penertiban terhadap kegiatan usaha yang ilegal itu merupakan kewenangan dari SKPD-SKPD terkait.\"Jika memang melanggar semestinya harus ditertibkan oleh SKPD yang membidangi hal ini,\" katanya. Sebagaimana diketahui, kafe ataupun warem yang diindikasi dijadikan tempat prostitusi itu berada di Desa Mekar Mulya tepatnya jalan menuju pabrik PT MMIL. 3 Pemilik cafe tersebut inisial L, S dan K. (900)