Pembunuh Satu Keluarga  Divonis Hukuman Mati

Kamis 25-07-2019,11:51 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress- Pengadilan Negeri Kelas IB Curup Kembali menggelar sidang dengan terdakwa Jamhari Muslim (34) pelaku pembunuhan satu keluarga diawal tahun 2019 lalu. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati.Sidang yang dilaksanakan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Curup Rabu (24/7) dimulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 11.45 WIB.

Dalam sidang terdakwa yang menggunakan kopiah hitam, baju batik warna ungu dan celana dasar warna hitam sepanjang jalannya persidangan selalu menunduk, bahkan sesaat sebelum majelis hakim yang diketuai Syarip SH MH dibantu hakim anggota Riswan Herafiansyah SH MH dan Hendri Sumardi SH MH membacakan putusan, terdakwa nampak gemetaran.

\"Menyatakan terdakwa Jamhari Muslim alias Ari bin Safei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati,\" sampai Syarif saat membacakan putusan.

Putusan hukuman mati untuk terdakwa tersebut, membuat keluarga korban lega, hal tersebut terlihat dari keluarga korban yang memenuhi ruang sidang tidak melakukan protes bahkan beberapa keluarga korban tampak menunjukkan ekspresi kepuasan atas vonis yang diberikan majelis hakim.

Kepuasan pihak keluarga seperti yang disampaikan Wawan salah satu sepupu korban, Wawan mengaku merasa puas terhadap putusan majelis hakim yang telah memvonis mati terdakwa. Vonis yang disampaikan majelis hakim tersebut menurutnya sudah sesuai dengan harapan keluarga korban.

\"Kami pihak keluarga memang meminta agar dihukum mati, kami juga tidak dendam dengan keluarga terdakwa, karena terdakwa yang telah melakukan pembunuhan terhadap tiga keluarga kami dengan kejam dan sadis,\" sampai Wawan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang dalam persidangan kemarin mendapat pendampingan dari LBH Bakti Alumni Unib menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Setelah pembacaan vonis oleh majelis hakim kemudian terdakwa langsung dievakuasi pihak keamanan dari Polres Rejang Lebong langsung masuk ke mobil tahanan dan kembali ke Lapas Kelas IIA Curup.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Bahrul Fuadi SH MH, mengungkapkan, terkait dengan putusan yang disampaikan majelis hakim, ia mengaku sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah menghilangkan nyawa tiga orang sekaligus. \"Dengan melihat korbannya yang tiga orang, kami menilai vonis yang diberikan majelis hakim sudah sesuai,\" ungkap Bahrul.

Dalam kesempatan tersebut, Bahrul juga mengungkapkan mereka melakukan pendampingan terhadap terdakwa karena ditunjuk oleh pihak majelis hakim. Dimana dengan telah selesainya sidang pembacaan vonis kemarin, maka menurutnya tugas mereka untuk melakukan pendampingan kepada terdakwa sudah selesai.

Bahkan menurutnya bila nanti terdakwa akan melakukan upaya hukum lainnya seperti banding, maka menurutnya bukan menjadi tanggung jawab mereka lagi. \"Masalah nanti apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum lainnya itu dikembalikan kepada terdakwa, termasuk untuk penasihat hukumnya, karena tugas kami sudah selesai,\" jelas Bahrun.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eriyanto SH mengungkapkan terkait vonis yang diberikan majelis hakim pihaknya juga menyatakan pikir-pikir. Meskipun menurut Eriyanto seluruh tuntutan yang mereka sampaikan sebelumnya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Bahkan dalam pembancaan vonis, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa, justru menurut Eriyanto memberatkan terdakwa. \"Kita masih pikir-pikir, karena kita masih ada atasan, sehingga kita akan sampaikan dulu ke pimpinan terlebih lagi tuntutan yang kami sampaikan langsung dari Kejaksaan Agung.

Kemudian terkait dengan putusan majelis hakim sendiri, menurut Eryanto pasal-pasal yang mereka masukkan dalam dakwaan sebelumnya semuanya diambil alih oleh majelis hakim. Jadi menurutnya, pihak JPU menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh tuntutan JPU. Dimana pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah pasal 340, 339, 338, 351 KUHP, pasal pencurian dengan kekerasan, pelanggaran pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan perempuan dan anak.

Untuk diketahui, Jamhari Muslim terdakwa kasus pembunuhan yang telah menghilangkan nyawa tiga orang sekaligus, yaitu Hasnatul Laili (35) dan dua anaknya Melan Miranda (16), pelajar kelas X MAN Curup dan Chyka Ramadani (10) pelajar kelas III SD.

Aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa di rumah para korban di RT 01 Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur pada 12 Januari lalu. Terdakwa sendiri merupakan mantan suami dari korban Hasnatul Laili. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait