Selingkuh, Disanksi Jambar Nasi Kuning

Rabu 17-07-2019,14:48 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Ketahuan berbuat serong Ri (32) bersama pasangan selingkuhannya Vk (27) warga Desa Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur dikenakan sanksi adat oleh Badan Musyawara Adat (BMA) Kabupaten Seluma. Sanksi adat yang dikenakan berupa denda uang sebanyak Rp 240 ribu yang nantinya digunakan untuk membuat jambar (tumpeng) nasi kuning oleh pengurus adat dan warga Desa Kota Agung.

Data berhasil dihimpun, kasus perselingkuhan ini pertama kali diketahui istri sah Ri, WR (30), yang diketahui oleh WR melalui cerita tetangganya. WR yang sebelumnya tidak percaya dengan gosip tersebut, mencoba menyelidiki dengan mengintai saat suaminya pergi keluar rumah. Alhasil, Ri benar berselingkuh dengan Vi yang diketahui telah menjanda dua kali tersebut.

\"Awalnya saya tidak percaya dengan gosip tetangga ini. Saya berusaha membuktikan dan terbukti bahwa suami saya ini benar berselingkuh dengan Vk ini,\" terang WR, kemarin (16/7).

Dijelaskan WR tidak terima dengan perbuatan suaminya tersebut, WR sempat ribut mulut dengan suaminya. Sikap suaminya yang seperti tidak menghiraukannya, membuat WR melaporkan perkara ini ke Kepala Desa (Kades) Kota Agung, Bana Rusdi.\"Saya ingin mereka berdua ini disanksi adat, karena perbuatan mereka ini telah merusak keluarga saya,\" kata WR.

Menanggapi hal ini, Kades Kota Agung Bana Rusdi dan perangkatnya menggelar rapat desa yang melibatkan BMA Kabupaten Seluma. Rapat g dihadiri langsung Sekretaris BMA, Marwan Suparsi, Senin (15/7),sekitar pukul 21.00 WIB.\"Laporan WR kita tanggapi dengan langsung kami gelar rapat bersama BMA ini,\" ujar Bana.

Pantauan RB, saat rapat tersebut hanya dihadiri Vk dan WR. Sementara Ri tidak hadir dengan alasan belum pulang kerja. Walau demikian rapat tersebut tetap dilaksanakan, yang keputusannya kedua pasangan selingkuh tersebut didenda adat dengan membuat jambar nasi kuning.\"Ini untuk membersihkan desa kami atas perbuatan warga kami ini. Mereka kita minta membuat jambar nasi kuning, yang pelaksanaannya kita gelar Rabu malam (malam ini,red),\" jelas Bana.

Sekretaris BMA Seluma, Marwan Suparsi meminta agar pengurus BMA Desa Kota Agung dapat fokus dan aktif menegakkan adat. Jika ada permasalahan di masyarakat, yang berhubungan dengan adat dapat langsung diproses dan diselesaikan.\"Setelah ini kita akan aktifkan lagi pengurus adatnya, yang memang selama ini vakum dan jalan ditempat,\" ucap Marwan.

Walaupun telah disanksi adat, WR masih berencana membawa perkara ini ke pihak kepolisian. Dirinya akan melaporkan Vk, atas perbuatannya yang telah merusak rumah tangganya tersebut. \"Saya akan laporkan pelakor ini (Vk,red) ke Polres Seluma. Saya ingin dia dihukum atas perbuatannya ini yang telah merusak rumah tangga saya,\" sampainya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait