Salah Seorang Perwakilan warga Desa Talang Giring, Sahral Mulyadi atau Ujang Cahaya mengatakan, kedatangan mereka melaporkan perusahaan yang melakukan penambangan batu diduga tanpa memiliki izin tambang dari pemerintah. Ia meminta kepolisian mengusut kasus tersebut dan memberhentikan aktivitas penambangan yang membuat sungai keruh dan tak bisa digunakan.
\"Perusahaan itu tak memiliki izin dari pemerintah dan Dinas Tata Ruang. Mereka melakukan penambangan dengan mengabaikan masalah perizinan. Hal itu berdampak merugikan masyarakat dari air sungai yang tak bisa digunakan, jalan rusak dan berdebu,\" terangnya, Jumat (12/7/19).
Perusahaan itu diduga telah mengeruk batu di kawasan sungai seluas 700 meter sejak Januari 2019. Perusahaan itu mengambil batu dengan produksi hampir ratusan kubik per hari menggunakan 2 unit alat berat.
Warga juga meminta kepada Gubernur Bengkulu untuk tidak memproses izin yang diajukan perusahaan galan C tersebut, srta meminta kepolisian memproses hukum dugaan pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan yang dilaporkan.
Sejauh ini pemilik dan pengelola usaha Galan C tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Seluma. Sehingga keterangan terkait perusahaan Galian C yang dilaporkan tersebut belum diperoleh. (Imn)