BENGKULU, BE - Pemerintah dan DPRD Kota Bengkulu telah menetapkan biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebesar Rp 50 ribu. Besaran retribusi ini ditetapkan dalam Raperda retribusi pembuatan e-KTP yang dibahas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Badan Legislasi (Banleg) DPRD kota, kemarin. \"Antara Banleg dan Dukcapil telah sepakat bahwa biaya pembuatan e-KTP sebesar Rp 50 ribu perorang,\" kata Ketua Banleg DPRD kota, Sujono SP.
Biaya Rp 50 ribu per keping e-KTP tersebut digunakan untuk menggantikan biaya pembelian blanko dari pemerintah pusat, karena untuk mendapatkan blanko tersebut harus dibeli yang selama ini menggunakan anggaran Pemerintah Kota Bengkulu. Selain itu, juga digunakan untuk biaya pencetakan dan ongkos kirim dari Kota Bengkulu ke pemerintah pusat, karena e-KTP itu sendiri dibuat di Jakarta bukan di Kota Bengkulu.
\"Memang kita akui bahwa blanko itu bukan didapati secara gratis, selama ini dana untuk membelinya ditanggung pemerintah kota. Jika dikenakan biaya pembuatan KTP kepada masyarakat, maka masyarakat sudah meringankan beban pemerintah dan ikut berpatisipasi membangun Kota Bengkulu,\" ujarnya.
Setelah ada kesepakatan mengenai biaya e-KTP tersebut, maka tidak lama Perda retribusi itu akan disahkan. Dalam waktu dekat Banleg pun akan mengajukan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kota agar dijadwalkan paripurna pengesahan. \"Pokoknya dalam waktu dekat kita ajukan dulu ke Banmus, mudah-mudahan langsung bisa dijadwalkan pengesahannya,\" sambung anggota Banleg, Samsul Azwar SH.
Disinggung mengenai mulai diberlakukan e-KTP berbayar tersebut, Samsul mengaku pihaknya bersama Dukcapil masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Karena sampai saat ini pembuatan e-KTP masih gratis.
\"Kita belum tahu sampai kapan pembuatan e-KTP ini digratiskan. Jika sewaktu-waktu nanti pembuatan gratis ini dicabut oleh pemerintah pusat, maka Pemerintah kota langsung memungut biaya Rp 50 ribu per e-KTP karena kita sudah memiliki payung hukum retribusinya,\" terangnya.
\"Pada dasarnya proses perekaman e-KTP ini tidak lama, hanya foto, sidik jari, tanda tangan, dan merekam iris mata yang membutuhkan tidak sampai 5 menit. Yang membutuhkan waktu agak lama karena dicetak di Jakarta. Bila nanti alatnya sudah ada di Kota Bengkulu, maka 1 hari pun sudah selesai,\" kata Helmi.
Ia mengaku bahwa saat ini pembuatan e-KTP masih membutuhkan waktu hingga 5-6 bulan. Menurutnya, hal tersebut bukan kesengajaan dari pihak kecamatan ataupun dari Dukcapil, melainkan proses pencetakan di Jakarta yang lama.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, agar segera mendatangi kantor Camat atau Dukcapil sendiri, karena e-KTP merupakan program nasional yang wajib diikuti oleh semua penduduk Indonesia.
\"Saya mengajak kepada masyarakat, mari lakukan perekaman e-KTP ini karena manfaatnya sangat besar termasuk untuk menghindari terjadi pencatatan kependudukan yang ganda, dan menghindari penipuan,\" imbaunya. (400)