Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepahiang, Muktar Yatif SPd menjelaskan, seluruh diakomodir asuransi yang ditanggung oleh OPD. Sehiangga petugas yang mendapatkan kecelakaan kerja ataupun sakit dalam melaksanakan tugas akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan asuransi. “Semua petugas kita sudah masuk asuransi. Begitupun dengan petugas yang mengalami kecelakaan dalam bekerja juga ada asuransinya,\" ungkap Muktar Yatip.
Selain fasilitas asuransi, DLH Kepahiang juga mempersiapkan dana tunjangan hari keagamaan untuk seluruh petugas kebersihan. \"Kita juga ada namanya tunjangan hari keagamaan, kenapa namanya tunjangan hari keagamaan, bukan tunjangan hari raya karena tidak semua pegawai kita beragama islam. Sehingga semua pegawai berhak mendapatkan dana tersebut sesuai dengan hari besar agama mereka,\" katanya.
Ia menegaskan, besaran gaji dari petugas kebersihan berbeda-beda dan dilihat dari masa kerja serta bidang yang dikerjakan oleh petugas kebersihan tersebut. \"Kalau masalah gaji tentu berbeda tidak mungkin sama, misalnya tukang sapu gajinya satu juta dua ratus ribu rupiah, tentu gaji petugas bongkar muat harus lebih besar dari angka itu karena kerjanya lebih berat,\" pungkas Muktar Yatif. (320)