48 ASN Kaur Disanksi

Rabu 26-06-2019,13:14 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan membolos pada hari pertama masuk usai libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, mendapat sanksi ringan hingga sedang yakni teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penundaan kenaikan gaji berkala. Sanksi ini diberikan lantaran mereka tanpa keterangan yang jelas tak hadir pada hari pertama masuk kerja pasca libur panjang.

“Untuk para ASN yang tidak datang pada saat hari masuk pertama kemarin akan kita berikan sanksi ringan dan sedang,” kata Sekda Kaur H Nandar Munadi SSos MSi, usai menggelar rapat bersama kepala OPD terkait ASN yang bolos di ruang kerjanya, kemarin (25/6).

Dikatakan Sekda, teguran tertulis diberikan kepada 28 ASN, sementara 20 ASN lainnya mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala. Pemberlakukan ini akan diberikan pasca dikirimnya jumlah ASN yang tak hadir itu ke Kemenpan RB pada 10 Juni lalu. Lalu Menpan RB meminta nama-nama serta jabatan dan instansi yang bersangkutan ditugaskan. Ini menyusul bakal diberikan sanksi kepada yang bersangkutan dengan mengacu kepada disiplin ASN.

“Awalnya dalam laporan kita yang tidak hadir ada 71 orang, namun dari jumlah itu ternyata ada yang hadir tepat waktu namun tidak apel di Pemda Kaur, sehingga tidak diberikan sanksi,” terangnya.

Lanjut Sekda, pemberlakukan sanksi perdana ini sesuai dengan instruksi Menpan-RB yang dilayangkan kepada kabupaten kota dan provinsi pasca libur panjang saat lebaran. Pemerintah ingin melihat tingkat disiplin ASN yang ada, artinya tak akan memberikan toleransi kepada ASN yang bermalas-malasan sanksi terberatnya penundaan kenaikan pangkat, bahkan bisa saja bila tak masuk masuk kantor berujung dengan pemecatan tidak hormat.

“Ini sudah kita sampaikan kepada kepala OPD untuk dapat memberikan pengarahan kepada bawahannya jangan sampai ada yang bermalas-malasan masuk kerja. Apalagi sampai berhari-hari terlambat, ini tentu merugikan daerah, hadir terlambat, sama saja dengan korupsi waktu,” ujarnya.

Ditambahkannya, hasil rapat yang dipimpinnya kemarin, nama-nama ASN yang bakal dijatuhi sanksi akan di kirim ke server Kemenpan RB untuk selanjutnya sanski yang di jatuhkan kepada yang bersangkutan akan mulai diberlakukan. Sehingga sanksi perdana ini juga diharapkan menjadi shock terapi untuk ASN lainnya bila dalam kehadiran jangan sampai kembali menambah libur.

“Untuk ASN yang sudah dijatuhi sanksi diharapkan hal ini jangan sampai terulang kembali. Jadikan ini cambuk, sementara bagi yang aman, diminta untuk menjadikannya pelajaran untuk tidak pernah bermain-main dalam pekerjaan. Penundaan kenaikan pangkat dan juga gaji itu diberlakukan selama satu tahun,” tandasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait