\"Ya, sampai saat ini saya masih terbayang-bayang pasca kejadian itu. Melihat dua orang berjalan saja saya masih takut. Trauma sekali saya, Bang. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,\" ujar Kiki saat ditemui di Mapolda Bengkulu setelah dimintai keterangan oleh kepolisian, Rabu (19/6/19).
Diceritakan korban, saat kejadian itu dirinya sempat mendapatkan beberapa tindak kekerasan dari dicekik hingga dijerat menggunakan tali tas. Korban yang dikira sudah tak bernyawa ditutupi dengan selimut dan kondisi itu dimanfaatkan korban untuk menarik tali dengan jari, agar ia kembali bisa bernafas.
Korban juga menjelaskan, saat melintasi kabupaten Kepahiyang, terduga pelaku Ha memberhentikan mobil angkutan travel yang melintas untuk dinaiki korban pulang ke Kota Bengkulu. Namun pelaku juga mengatakan agar korban tidak melapor ke polisi.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, perbuatan pelaku dapat diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hingga saat ini kedua pelaku masih diinterogasi untuk mempelajari adanya unsur pasal lain yang dapat diterapkan. (Imn)