Proyek Fiktif dan Mark Up Modus Korupsi DD

Selasa 18-06-2019,11:41 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Membuat laporan proyek fiktif dan mengggelembungkan laporan anggaran atau mark up menjadi modus korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepahiang. Pemerintah desa kerap membuat laporan pekerjaan yang tidak dilaksanakan untuk menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pencairan anggaran.

Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH mengingatkan, seluruh desa agar tidak melakukan praktik-praktik upaya penyalagunaan anggaran hingga menyebabkan korupsi. Karena aparat penegak hukum selalu melakukan tindak pengawasan secara intensif.  “Yang jelas ada desa dalam pengawasan,” terang Lalu.

Menurutnya, jumlah desa yang sudah masuk dalam pembahasan APIP tersebut jumlah cukup banyak.  “Saya belum bisa sebutnya desanya, kita lihat saja kedepan bagaimana, kalau pelanggaran hukum tentunya akan diproses,” tegasnya.

Di Kabupaten Kepahiang sebanyak 105 desa mendapatkan gelontoran DD dengan nominal cukup besar. Hampir seluruh desa yang mendapatkan anggaran tersebut mengalokasinya untuk membangun insfrastruktur jalan. Kemudian menggelontorkan dana untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) serta kegiatan lainnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait