Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Saiyful, mengatakan, besarnya tunjangan purna bakti akan memperhitungkan masa tugasnya dikalikan dengan besar uang representasi ketua, wakil ketua atau anggota DPRD provinsi Bengkulu. Jika masa tugas anggota dewan selama lima tahun, maka tunjangan yang diterima 6 kali besarnya uang representasi anggota dewan per bulan.
Sedangkan bila masa tugasnya 4 tahun maka besarnya 4 kali uang representasi. Bila 3 tahun maka besarnya 3 kali uang representasi per bulan dan seterusnya. Namun, bila masa tugasnya dibawah setahun, tetap dihitung satu tahun.
\"Besarnya uang representasi untuk ketua dewan atau pimpinan dan anggota dewan berbeda,\" jelas Saiyful.
Saiyful menambahkan, besaran uang respresentasi untuk anggota DPRD Provinsi Bengkulu, sekitar Rp 2 juta. Untuk pemberian uang respresentasi tersebut telah diatur dalam PP nomor 18 tahun 2018. (HBN)