\"Tahan-tahan, Pak. Itu lemarinya jangan dihancurkan,\" teriak salah seorang wanita pemilik bangunan liar yang dirobohkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Murlin Hanizar, saat memimpin apel gabungan sebelum melakukan pembongkaran bangunan liar mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Satpol-PP Provinsi Bengkulu, dibantu tim gabungan dari BKSDA, Satpol PP kota Bengkulu dan aparat penegak hukum dari TNI/ Polri membongkar bangunan liar di sekitar lapangan golf, dikarenakan pelanggaran peraturan daerah (perda) pemprov dan perda pemerintah kota (pemkot) serta keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bahwa lokasi tersebut masih dalam TWA. Kawasan yang tidak boleh dihuni dengan bangunan maupun fasilitas lain, termasuk menjadi perkebunan.
“Tiga dasar ini yang menjadi pegangan kita. Kita minta keselamatan anggota tim lebih diutamakan saat pembongkaran bangunan liar disekitar lapangan Golf,” ungkap Murlin Kepada Bengkuluekspress.com.
Sebelum pembongkaran dilaksanakan, pemprov telah melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2, bahkan SP 3, agar warga membongkar sendiri bangunan liar tersebut. Upaya persuasif dengan mengumpulkan semua pemilik bangun liar tersebut juga telah dilakukan Pemprov Bengkulu, namun bangunan liar itu tetap berdiri. Hingga akhirnya tindakan tegas pembongkaran pun dilakukan. (HBN)