Bengkulu, bengkulueskspress.com - Tersangka kasus pengembangan dari pengungkapan dugaan pemotongan ilegal dana operasional Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah (Benteng), Mulya Wardana, resmi ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Meski begitu, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kadinkes Benteng ini tidak ditahan. Alasannya, karena tersangka sejauh ini begitu kooperatif menjalani proses penyidikan.
Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Arisandi menjelaskan, sejauh ini yang bersangkutan selalu memenuhi panggilan kepolisian terkait penyidikan pemotongan dana rutin operasional dan program di Dinkes Benteng.
\"Ya sejauh ini yang bersangkutan kooperatif, dan tidak menyulitkan penyidik, makanya terhadap tersangka belum kita lakukan penahanan. Kita juga terus menggali keterangan tersangka dan kita bandingkan ke tersangka sebelumnya,\" ujarnya, Selasa (11/6/19)
Andi menambahkan, tak menutup kemungkinan kasus ini nantinya ada tersangka baru dalam kasus ini.
Mulya Wardana ditetapkan tersangka setelah diketahui dengan langsung memerintahkan Vintor Gunanda selaku bendahara pengeluaran Dinkes Benteng, memotong 10 persen setiap anggaran yang dirurunkan Dinkes Benteng, ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya. (Imn)