TPP Cair Usai Lebaran

Senin 03-06-2019,10:58 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Harapan ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pupus sudah. Sebab, tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diharap-harapkan cair sebelum lebaran ternyata tak kunjung diterima.Untuk diketahui, TPP di Kabupaten Benteng Sejak Januari hingga bulan Juni 2019 ini sama sekali belum cair.

Keterlambatan pencairan TPP terjadi akibat beberapa alasan, yakni revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP yang membutuhkan waktu cukup lama. Draf Perbup baru selesai dan diteken oleh Bupati pada bulan April 2019. Selain itu, Perbup tentang TPP yang merupakan syarat utama penyaluran anggaran sampai saat ini juga belum selesai diverivikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD membenarkan bahwa TPP tak bisa disalurkan sebelum lebaran Idul Fitri 1440 Hijriahini.\"TPP akan disalurkan setelah lebaran nanti,\" kata Edi.

Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Benteng, Sugeng Oswari SKom MSi menyayangkan hal ini bisa terjadi. Tahun 2019 ini, kata Sugeng, PNS hanya bisa berpuas dengan menikmati uang THR (gaji ke-14) tanpa tambahan lain.

\"Di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bengkulu, TPP sudah disalurkan. Kenapa di Kabupaten Benteng terjadi seperti ini,\" kata Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengharapkan agar hal ini bisa menjadi pelajaran bersama. Terutama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memiliki peranan dalam penyusunan dokumen Perbup TPP. Yakni, Bagian Ortala Setda Pemkab Benteng.\"Harusnya penyelesaian Perbup tentang TPP lebih diprioritaskan dan digencarkan. Sebab, ini menyangkut hak dari ribuan PNS di lingkungan Pemda Benteng,\" kata Sugeng.

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, TPP memang sangat diharapkan bagi PNS. Sebab, TPP merupakan uang pengganti honor kegiatan serta beban kerja pegawai yang saat ini telah dihapus. Untuk mendapatkan TPP, setiap PNS diwajibkan untuk membuat laporan kinerja harian serta absensi kehadiran setiap hari.  Nilai TPP perbulan juga cukup menggiurkan. Berkisar Rp 1,7 juta untuk pejabat eselon IV, Rp 2,7-3 juta untuk pejabat eselon III serta Rp 5 juta untuk pejabat eselon II.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait