Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal Polisi ( Brigjen Pol) Supratman menerangkan, keberhasilan giat opersi pekat 2019, yang dilakukan anggota Polda Bengkulu dan jajaran mencapai 87%. Dari angka itu, banyak didominasi miras dan dimusnahkan sebagai tindak pembatasan dan pemberantasan miras ilegal yang sering menimbulkan kejahatan.
“Kita lakukan penindakan berupa pemusnahan barang bukti hasil giat operasi pekat tahun 2019. Semoga pemusnahan ini turut menjadi efek jera bagi pelaku penyedia miras. Kita memang tidak melakukan penindakan bagi produsen atau pembuat tuak lantaran Pemerintah Daerah Kota Bengkulu, belum mempunyai perda terkait hal tersebut ya,” terang Kapolda.
Diakui Kapolda, produksi tuak di Bengkulu terbilang cukup besar sehingga peredarannya bisa merata, karena banyaknya stok yang dihasilkan. Tidak adanya perda tentang hal tersebut membuat penindakan hanya sebatas teguran dan penyitaan tanpa pemberian sanksi atau hukuman berat. (Imn)