BENTENG, Bengkulu Ekspress - Peringatan keras kepada seluruh pengusaha batu bara (BB) yang memanfaatkan jalan lintas kabupaten dan jalan lintas provinsi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh truk pengangkut batu bara dilarang untuk melintasi selama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019 Masehi.
\"Seperti tahun-tahun sebelumnya, truk bermuatan batu bara dilarang melintas saat hari raya Idul Fitri,\" ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Benteng, Durani Usman SIP, kemarin (27/5).
Meski demikian, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait mengenai peringatan tersebut. Baik Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu maupun Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara (BU).\"Nantinya akan ada rapat terpadu mengenai penetapan batas akhir truk batu bara boleh melintas serta kapan bisa kembali beroperasi. Jika dilihat dari tahun 2018 lalu, truk batubara dilarang melintas saat H-7 dan H+7 lebaran Idul Fitri,\" jelasnya.
Bagi yang tertangkap melakukan pelanggaran, kata Durani, Dishub yang bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Bengkulu Utara tentu akan mengambil tindakan tegas.\"Jika masih ada yang nekat, kendaraan akan dikenakan sanksi tilang,\" tegasnya.
Tak hanya kendaraan batu bara, papar Durani, sanksi serupa juga berlaku pada kendaraan bermuatan lainnya. Meliputi, kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit ataupun kendaraan pengangkut hasil komiditi lainnya. \"Kami akan melakukan pengawasan dan standby di posko terpadu yang akan memantau arus mudik dan arus balik lebaran. Tujuan utamanya ialah menciptakan lalu lintas yang aman, lancar dan tertib,\" demikian Durani.(135)