Ia menjelaskan, meski bulan Ramadan bukan berarti pihak kelurahan tidak bisa mengajukan untuk pencairan dana tersebut. Namun mekanismenya nanti akan dicairkan setengah terlebih dahulu, sedangkan setengahnya lagi akan dicairkan sekitar bulan Agustus mendatang.
\"Bisa diajukan secepatnya, tidak ada halangan walaupun bulan puasa. Kalau sampai saat ini belum ada yang dicairkan karena masih perencanaan apa-apa saja kegiatan yang akan dilakukan nanti,\" jelasnya.
Menurutnya, saat ini pihak Lurah dan Camat masih bingung menyusun rancangan kegiatan anggaran, karena Lurah biasa mengurus administratif, tidak biasa mengurus kegiatan yang bersifat fisik. Sebelum mengajukan pencairan dana tersebut, maka harus dibuat terlebih dahulu rincian kegiatan yang akan dilaksanakan dengan menggunakan dana ratusan juta tersebut.
Selain itu, Arif menginggatkan bahwa berdasarkan petunjuk teknis, pencairan ini harus memenuhi syarat bahwa Lurah nanti akan jadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian harus ada PPTK, harus ada bendahara pembantu pengeluaran. \"Sama seperti OPD selama ini harus ada KPA, PPTK di masing-masing kelurahan, maka itu harus diperhatikan jangan sampai salah,\" pungkasnya. (805)