Rejang Lebong Raih WTP Perdana

Kamis 16-05-2019,16:33 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, untuk pertama kalinya meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP perdana ini didapatkan setelah menunggu 11 tahun lamanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2018, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Bengkulu, Kamis (16/05/19).

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan,maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong TA 2018 dengan opini WTP,\" terang Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Arif Agus kepada Bengkuluekspress.com, Kamis(16/5).

Dilanjutkan Arif Agus, meski berhasil meraih opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda Kabupaten Rejang Lebong, terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan pemda terhadap ketentuan peraturan perundangundangan.

LHP atas LKPD Kabupaten Rejang Lebong, tahun anggaran 2018 tersebut diterima langsung Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, dan Ketua DPRD Rejang Lebong, M. Ali, serta disaksikan Sekda, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Perwakilan mengatakan, beberapa temuan terkait sistem pengendalian intern masih ditemui, antara lain, sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan kegiatan penyediaan bahan bacaan, kegiatan Bimtek dan kegiatan kunker pada Sekretariat DPRD tidak memadai.

Penata usahaan Aset Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, belum tertib, peraturan terkait pendapatan asli daerah (PAD) atas PBB dan parkir umum belum memadai, serta pengendalian atas pembayaran kegiatan belanja publikasi online pada Sekretariat DPRD tidak memadai.

\"Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,\" ungkap kepala.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggung jawaban (akuntabilitas). Melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran), serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutupnya. (HBN)

Berikut temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain:

1.Kelebihan pembayaran atas realisasi kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundangan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 130,57 Juta.

2.Kelebihan pembayaran personil dalam belanja jasa konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 217,58 Juta.

3.Realisasi belanja perjalanan dinas pada 16 OPD tidak sesuai ketentuan Rp 953,28 Juta;

4.Belanja pengadaan perangkat TI pada 35 OPD tidak sesuai ketentuan.

5.Pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruangan di RSUD tidak sesuai kontrak sebesar Rp505,620 juta.

6.Kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 1,12 miliar, Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 422,35 Juta, dan denda keterlambatan sebesar Rp 10,48 Juta atas enam paket pekerjaan pada Dinas PUPRPKP.

Tags :
Kategori :

Terkait