JAKARTA--Surat penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014, dinilai hanya surat biasa. Sehingga tidak dapat membatalkan keputusan Bawaslu.
\"Surat KPU Nomor 94/KPU/II/2013, tanggal 11 Februari 2013 yang ditujukan kepada Bawaslu merupakan naskah dinas yang bentuknya kategori surat biasa, atau sejenis surat keterangan,\" ujar Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, di Jakarta, Selasa (12/2).
Menurutnya, surat tersebut bukan bagian dari naskah dinas berbentuk peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan KPU. Oleh karena itu, sesuai Peraturan KPU 04/2009, surat tersebut tidak bersifat mengikat bagi penyelenggara Pemilu dan pihak lain seperti Bawaslu dan pihak lain seperti Bawaslu dan PKPI.
\"Jadi selain tidak mempunyai kekuatan hukum, kedudukannnya juga nyata-nyata lebih rendah dari keputusan Bawaslu yang dibentuk berdasarkan UU. Jadi harus diabaikan dan tidak sekali-kali dapat membatalkan keputusan Bawaslu,\" ujarnya.
Ia juga menilai dengan mengeluarkan surat tersebut, memerlihatkan bahwa sebenarnya KPU tidak sanggup melaksanakan ketentuan perundang-undangan. \"Jadi KPU telah jelas-jelas melanggar sumpah dan janji jabatan. Juga memerlihatkan KPU tidak berpedoman pada azas penyelenggara Pemilu,\" katanya.
Karena itu Sutiyoso memastikan, dalam dua hari ke depan PKPI akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Ombudsman RI dan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, Senin (11/2), KPU akhirnya memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, hal terseebut berdasarkann Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012. Dimana dinyatakan, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.(gir/jpnn)
PKPI Adukan KPU ke DKPP, MK dan ORI
Selasa 12-02-2013,21:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,10:59 WIB
BPBD Kota Bengkulu Dirikan Dapur Umum di Tiga Titik Banjir
Senin 06-04-2026,14:10 WIB
Hujan Semalaman, Puluhan Titik di Kota Bengkulu Terendam Banjir
Senin 06-04-2026,11:15 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Terkini
Selasa 07-04-2026,08:34 WIB
Perbaiki Data Penerima Bapang, Bupati Bengkulu Selatan Perintahkan Dinsos Koordinasi dengan DPRD
Selasa 07-04-2026,08:31 WIB
Pastikan Layanan Medis Korban Banjir, Dinkes Provinsi dan Kota Bengkulu Kolaborasi di Lapangan
Selasa 07-04-2026,08:28 WIB
Estafet Antre SPBU Pakai Barcode Berbeda, Pengunjal Bio Solar di Bengkulu Tengah Diciduk
Senin 06-04-2026,17:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
Senin 06-04-2026,17:04 WIB