LEBONG, Bengkulu Ekspress– Melalui surat imbauan pada saat bulan suci Ramadhan 1440 H, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas Satpol PP) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada seluruh pengusaha warung makan atau restoran, tempat penginapan serta tempat hiburan malam untuk bisa mentaati aturan yang telah diberikan. Selain itu akan selalu dilaksankan patroli baik siang dan malam.
Sesuai dengan surat edaran (SE) nomor : 800/583/POL.PP/IV/2019 tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci 1440 H tahun 2019 Masehi yang langsung ditandatangani oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip Msi. Seperti pemilik penginapan, untuk bisa selektif dalam menerima tamu dan jangan sampai tempat penginapan sebagai tempat mesum atau ajang prostitusi.
Untuk tempat hiburan malam seperti café, tempat karaoke, billiard dan yang lainnya untuk bisa menutup sementara tempat usaha. Hal tersebut agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Sementara untuk mengatasi anak jalanan yang biasa bermunculan pada saat bulan suci ramadahan. Selain itu dilarang memperdagangkan, membakar dan membunyikan petasan atau mercon karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM mengatakan, bahwa sebelumnya telah ada imbauan agar para pengusaha warung makan dan hiburan malam untuk bisa saling menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Untuk itulah para pengusaha bisa sedikit mengurangi aktifitas usahanya.
\"Surat himbauannya telah disampaikan kepada seluruh pengusaha warung makan serta pemilik hiburan malam,\" jelasnya, kemarin (06/05).
Dimana dalam himbauan tersebut, seperti pengusaha warung makan atau sebagainya, ketika membuka usaha pada siang hari agar tidak terlihat dari luar aktifitas makan di dalam warung makan, dengan cara menutupnya dengan menggunakan kain atau yang lainnya. Sementara itu, untuk pengusaha hiburan malam, agar tidak melakaukan aktifitasnya selama bulan suci ramadan. \"Karena kita tidak ingin merusak kekhusukan masyarakat yang selama 1 bulan ini menjalankan ibadah puasa,\" sampainya.
Telah disampaikannya himbauan kepada pengusaha warung makan maupun hiburan malam, maka untuk memastikan himbauan tersebut ditaati maka anggota Sat Pol PP akan selalu berkeliling setiap harinya, baik siang maupun malam. \"Jika kita mendapati masih ada yang melanggar maka akan kita kenakan sangsi baik itu teguran maupun penutupan usaha,\" tegasnya.
Selain itu, kawasan yang selama ini diduga dijadikan tempat bermaksiat maupun mabuk-mabukan, baik itu tempat hiburan malam maupun kawasan-kawasan yang dijadikan markas untuk melaksnakan aktifitas maksiat atau mabu-mabukan, nantinya juga akan dilakukan pateroli. Hal ini karena Dinas Satpol PP Lebong ingin menciptakan suasana yang aman dan nyaman serta khusuk selama bulan suci ramadan. \"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh warga Lebong untuk bisa saling menghormati dan mematuhi seluruh aturan yang telah ada,\" imbau Zainal Husni.(614)