Partai Demokrat Resmi Melapor ke Bawaslu

Selasa 07-05-2019,13:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Soal DA-1 Kecamatan LU Hilang

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Secara resmi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lebong melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, atas hilangnya dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Utara (LU) yang diketahui pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten Lebong dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 yang menggelar 5 pemilihan (Pemilihan Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).

Ketika rapat pleno untuk Kecamatan Lebong Utara yang dilaksanakan pada Selasa malam (30/04) hingga Rabu dini hari (01/05), dokumen DA-1 yang akan dibacakan dalam pelaksanaan rapat Pleno, tidak diketemukan meskipun seluruh kotak dari Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara telah dibuka yang diambil di gudang penyimpanan logistik KPU Lebong. Hilangnya dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Utara, telah dibuat berita acara kehilangan.

Dikatakan Ketua DPC Partai Demokrat, Azman Maidolan, bahwa pesta demokrasi di tahun 2019 ini dianggap yang terburuk selama dirinya turut kesertaan sebagai peserta pemilu. Dimana kehilangan dokumen DA-1 merupakan sesuatu yang sangat berbahaya. “Kenapa bisa dokumen tersebut bisa hilang,” jelasnya, kemarin (06/05).

Atas kelalaian para pengelenggara pemilu dan dengan membawa beberapa dokumen dan ditemani beberapa saksi dari partai lain, dirinya meminta hal tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenanag dalam hal ini Bawaslu. “Kami pecaya dengan bawaslu bahwa mereka bisa mengungkap persoalan ini,” sampainya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jeffrianto SP, mengatakan bahwa secara resmi pihaknya telah menerima laporan dari pihak pelapor (Partai Demokrat) dan akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.  “Kita telah terima secara resmi laporannya dan akan kita tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” ucapnya.

Selanjutnya setelah menerima lpoaran secara resmi dari pihak terlapor atas hilangnya dokumen DA-1 Kecamatan Lebong Utara, selanjutnya pihak Bawaslu akan melakukan rapat internal untuk menentukan register laporan. “Kita terima dan akan langsung kita rapatkan,”tutup Jeffrianto.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait