Jam Kerja PNS Dikurangi

Kamis 02-05-2019,15:46 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Selama bulan puasa jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dikurangi satu jam perharinya. Jika dihari biasa, ASN Pemkab Kepahiang berkerja selama 8,5 jam dalam sehari. Namun selama ramadhan hanya 7,5 jam saja.

Kabag Ortala Setda Kepahiang, Julian Muda Parsah mengatakan, sesuai dengan surat edaran Menpan dan RB jadwal kerja PNS dibulan suci ramadhan Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB.  “Hitungannya dalam seminggu jama kerja jadi 32,5 jam, ada pemotongan lima jam dari hari biasa sebanyak 37,5 jam perminggunya,” ujar Julian, Rabu (1/5).

Menurutnya, selama puasa jadwal pulang kerja PNS lebih cepat, yakni pukul 15.00 WIB dihari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jum’at pukul 15.30 WIB.  “Jum’at jadwal pulang lebih lambat, karena jam istirahat lebih banyak, yakni 1 jam. Sedangkan Senin sampai Kamis istirahat hanya 30 menit,” tuturnya.

Usulan jadwal masuk dan pulang kerja selama bulan puasa untuk ASN di Kabupaten Kepahiang sudah diusulkan ke meja sekda agar dapat ditindak lanjuti dengan surat keputusan bupati sebagai dasar pelaksanaan.  “Sebagai terusan dari SE usulan sudah diajukan kemeja sekda,” sebutnya.

Sekretaris Daerah Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM membenarkan sudah adanya berkas terkait dengan jam kerja ASN dibulan puasa.  “Sudah ada surat edaranya, tinggal ditindak lanjuti oleh surat keputusan bupati,” ungkap Sekda. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait