KOTA MANNA, BE – Sekretaris daerah BS Drs H Zainal Abidin Merahli mengaku prihatin dengan adanya dua orang oknum PNS yang digerebek warga karena mengurung diri dalam sebuah rumah beberapa waktu lalu. Namun pihak belum bisa berkomentar banyak, apalagi memberikan sanksi sebelum adanya laporan resmi dari Inspektorat terkait kepastian dugaan perzinahan yang dilakukan oleh kedua oknum PNS itu. \"Kalau memang benar ya tentunya mereka akan diberikan sanksi, tapi saat ini saya menunggu laporan dari Inspektorat,” katanya.
Untuk itu, dirinya menginstruksikan kepada Inspektorat BS agar segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perzinahan yang dilakukan kedua oknum PNS tersebut. Hal itu dimaksudkan agar diketahui apakah keduanya sudah berbuat mesum atau tidak. \"Sesudah ada laporan dari Inspektorat tentunya akan kami sampaikan kepada bupati agar keduanya diberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” ujar Z Abidin.
Sementara Kepala Inspektorat BS, Drs H Yurdan Nil mengungkapkan, saat ini pihaknya belum mendapat kepastian kebenaran adanya isu itu. Tetapi pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Camat Manna selaku SKPD yang membawahi kelurahan tempat kedua oknum PNS itu bekerja. Setelah itu, dari laporan camat itu baru pihaknya dapat memberikan sanksi kepada keduanya.
Adapun bentuk sanksi yang akan diterima oleh keduanya ada tiga jenis sebagaimana yang diamanatkan oleh PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.Yakni sanksi ringan yakni teguran lisan ataupun teguran tertulis, sanksi sedang yakni penundaan kenaikan pangkat serta sanksi berat yakni hingga penurunan pangkat. \"Kalau memang terbukti mesum sebagimana isi dari PP 53 tahun 2010 itu ancaman terberatnya bisa dipecat tanpa hormat dari PNS,” ucapnya.
Sementara itu Camat kecamatan Pasar Manna Siswanto SSos MSi mengungkapkan kalau saat ini pihaknya tengah menurunkan tim untuk mengecek kebenaran dugaan mesum yang dilakukan oleh kedua PNS yang berdinas di salah satu kantor lurah yang sama di Dalam wilayah kecamatan Pasar Manna.Untuk itu dari hasil penyelidikan itu nanti, barulah pihaknya dapat memberikan sanksi terhadap kedua PNS itu. ”Kalau dari kecamatan sanksinya paling pembinaan, namun hasil pemeriksaan tim kami dilapangan akan kami sampaikan ke Pemda BS,” terangnya.
Untuk diketahui kedua PNS yang bekerja di satu kantor lurah yang sama di Kecamatan Pasar Manna yakni Al (40) warga Kelurahan Gunung Mmesir dan Li(37) warga desa Batu Lambang kecamatan Pasar Manna.Keduanya digrebek warga pada Jum,at pagi pukul 10.30 Wib di salah satu rumah warga di jalan Panorama RT 13 Rw 5 kelurahan Tanjung Mulia Pasar Manna. Kedua digrebek saat sedang berkurungan dalam rumah dan oleh warga akhirnya disanksi untuk cuci kampung dengan meminta uang Rp 2 juta.(369)