BUNGA MAS, Bengkulu Ekspress – Meskipun kantor pemerintahan saat ini sudah 5 hari kerja, yakni Senin hingga Jum’at dalam setiap minggu.Namun khusus untuk kantor desa, tetap 6 hari kerja yakni mulai Senin hingga Sabtu dalam setiap minggunya.
“ Kantor Desa wajib buka 6 hari dalam satu minggu,” kata kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Selatan (BS), Siswanto S Sos Msi, saat menghadiri lomba desa di Desa Gunung Kayo, Bunga Mas, Senin (29/4).
Siswanto mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Perbup nomor 4 tahun 2018 yang menyebutkan kantor desa wajib buka setiap hari dari Senin sampai Sabtu,dari pukul 07.30 Wib hingga 13.30 Wib. Dirinya berharap, pemerintah desa dapat mematuhi aturan perbup tersebut. Sehingga warga dapat terlayani dengan baik. “ Saya harap, tidak ada pemerintahan desa yang tutup di hari sabtu,” ujarnya.
Siswanto menjelaskan, adanya aturan tersebut agar pemerintahan desa dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.Sebab mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat desanya. Oleh karena itu, dirinya mengimbau warga,jika ada kantor desa di desanya yang tutup hari Sabtu agar melapor ke pihaknya. “ Kalau di desa di BS ada kantor Desa tutup Hari sabtu, laporkan ke kami dan pasti akan kami evaluasi pemerintahan di desa tersebut,” imbau Siswanto. (369)