BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, masih berupaya agar Lie Eng Jun terpidana kasus korupsi jalan lapen di Kecamatan Enggano,2016, membayar uang pengganti (UP) Rp 5,8 miliar. \"Berkaitan dengan uang pengganti masih kita upayakan,\" jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthyn Luther SH MH.
Aset milik Lie Eng Jun yang diduga masih berada di Palembang, sudah ditelusuri. Jika sampai waktu yang diberikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Lie Eng Jun tidak mengembalikan besar kemungkinan aset tersebut disita untuk menutupi uang pengganti atau jika memang sama sekali tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 tahun.
Putusan kasasi untuk Lie Eng Jun dibacakan tanggal 19 Februari 2019 dengan nomor putusan kasasi 3218K/PID.SUS/2018. Petikan putusan kasasi dari MA tersebut berbunyi menolak permohonan kasasi dari terdakwa Lie Eng Jun. Majelis Hakim yang membacakan putusan kasasi Prof Dr Surya Jaya SH MHum selaku Hakim Ketua dan hakim anggota Prof Dr M Askin SH dan Dr Leopold Luhut Hutagalung SH MH.
\"Jika sudah ada petikan putusan kasasi dari MA artinya putusan tersebut sudah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap,\" imbuh Kasi Penkum.
Vonis tingkat pengadilan negeri dibacakan tanggal 20 Juli 2018 lalu. Lie Eng Jun dan lima orang terpidana lain yakni Syaifudin Firman, Tamimi Lani, Muja Asman, Samsul Bahri dan Elvina Rofidah divonis berbeda oleh Majelis Hakim PN Bengkulu. Lie Eng Jun mendapatkan vonis paling tinggi yakni 12 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 5,8 miliar.(167)