KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Bengkulu tengah, Kamis (11/4) kemarin. Warga mendesak agar Pemda Bengkulu tengah segera mengambil kebijakan dan mendorong agar PT Palma Mas Sejati (PMS) yang bergerak dalam pengolahan CPO kelapa sawit tersebut berhenti beroperasi. Alasannya, PT PMS diduga telah melakukan dugaan pencemaran lingkungan dan pencemaran berupa limbah ke sungai Air Baseri di Desa Talang Empat.
\"Secara keseluruhan ada 7 poin tuntutan untuk PT PMS. Kami harap, Pemda Bengkulu tengah bisa menyerap aspirasi kami dan memperjuangkan hak azazi manusia (HAM) masyarakat Desa Talang Empat,\" kata koordinator aksi yang juga merupakan Manager Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien.
Menurut dia, keberadaan PT PMS telah merenggut hak-hak warga setempat. Diantaranya adalah mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan yang nyaman. Dengan adanya PT PMS, warga sekitar sering mengeluh dengan adanya kepulan asap tebal berwarna hitam yang mengakibatkan pernafasan menjadi sesak. \"Aksi kami tak terhenti di kantor Bupati Bengkulu tengah. Besok (hari ini,red) kami akan melaporkan kasus dugaan pencemaran lingkungan dan pencemaran sungai oleh PT PMS ke Gakum DLHK Provinsi Bengkulu. \" tambah Dede.
Selain itu, sambung Dede, polemik ini juga akan bergulir ke ranah hukum pidana agar PT PMS bisa berhenti dan meresahkan warga sekitar. \"Usai Pemilu 17 April 2019, kami juga akan melaporkan kasus ini ke Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Bengkulu. Jika tak juga ditutup, kami tak akan berhenti dan melakukan upaya lain,\" kata Dede.
Terpisah, Pj Sekda Bengkulu tengah, Edi Hermansyah SSi MSc PhD usai mediasi bersama perwakilan masyarakat menegaskan, Pemda Bengkulu tengah tak berwenang untuk menghentikan PT PMS. Diketahui, PT PMS sudah mengantongi izin secara lengkap. Selain itu, kata Edi, dari hasil pantauan DLH Kabupaten Bengkulu tengah dan uji laboratorium tim independen, tak ada permasalahan terhadap operasional PT PMS. Artinya, tak ditemukan adanya pencemaran. \"Masyarakat punya bukti faktual. Dan ini perlu dikompromikan. Silakan saja lanjutkan ke ranah hukum. Kami (Pemda Benteng) siap menyerahkan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan,\" tandas Edi.(135)