Hari Ini Batas Waktu, Penyerahan Mobnas

Jumat 12-04-2019,11:12 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress –Jika Mobil Dinas (Mobnas) yang sebelumnya diusulkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dihapuskan tidak diserahkan ke pihak Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD), hari ini (12/04). Maka dianggap membatalkan pengajuan penghapusan. Dimana dari total 92 unit mobnas yang sebelumnya telah diusulkan oleh OPD untuk dihapuskan, tim penghapusan aset memutuskan sebanyak 87 unit mobnas yang akan dihapuskan.

Akan tetapi, dari total 87 unit akan dihapuskan. Baru sebanyak 26 unit mobnas yang dikembalikan pihak OPD. Sementara sisahnya belum diketahui. Padahal pihak dari Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) telah memulai melakukan penghitungan nilai jual aset sejak kemarin (11/04). Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD Kabupaten Lebong, Rizka Putra utama MSi, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing OPD untuk mengumpulkan seluruh Mobnas yang akan dihapuskan sebagai aset di halaman parkir Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, untuk dilakukan penghitungan.

“Akan tetapi dari total yang akan dihapuskan, kita baru menerima sebanyak 26 unit dan telah diperiksa oleh tim KJPP,” jelasnya, kemarin (11/04).

Masih banyaknya Mobnas yang belum dikumpulkan oleh pihak OPD, Rizka menegaskan bahwa pihaknya menunggu hingga hari ini, seluruh mobnas sudah harus terkumpul. Jika hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak OPD, dirinya memastikan bahwa mobil akan gagal untuk dihapus dan dilelang. “Yang mau dilelang silahkan dibawa, jika tidak mau maka tidak akan dilelang,” tegasnya. Sementara itu, tim dari KJPP Jakarta, Adi Munif ST dan Taufik Hidayat AMd, mengatakan bahwa dalam mengelakukan pengujian, ada beberapa kreteria yang dilihat oleh pihaknya seperti peniliaian kondisi fisik.

“Karena untuk fisik akan beda nilainya antara fisik yang masih bagus dengan yang telah rusak bahkan tidak bisa hidup atau jalan lagi,” ucapnya.

Selain itu, kelegalan kendaraan yang akan diikutkan untuk lelang yaitu surat-surat baik itu Surat Kendaraan Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) serta yang lainnya, dimana untuk melihat apakah pajak mobil tersebut telah mati atau belum. “Dari hasil pemeriksaan, cukup banyak yang kondisinyamati pajak,” tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait