\"Setelah diperiksa mereka ini diketahui komunitas yang ingin melakukan penelitian kupu-kupu dan kumbang, namun tak memiliki izin dari instansi terkait. Tentunya mereka ini akan kita periksa dulu bersama anggota Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) apakah benar mereka ini melakukan penelitian serangga, baru nanti kita pastikan mereka akan dideportasi ke negara asalnya,\" terang Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bengkulu, Ilham Djaya, saat press confrence di Kantor Imigrasi Bengkulu, Kamis (11/4/19).
Ketiga WNA tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf A Undang-Undang nomor 6 tahun 2011. Mereka juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian disertai dengan penakalan sesuai dengan pasal 75 Ayat 2 huruf F Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (Imn)