KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) sangat serius menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan adanya penyimpangan pembangunan transmigrasi di Desa Batu Ampar 2018 lalu. Saat ini telah memeriksa beberapa saksi. Sehingga dalam waktu dekat akan ada kepastian mengenai kelanjutan kasus tersebut.
“ Minggu depan sudah ada kepastiannya apakah proses tetap lanjut atau dihentikan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK.
Enggar mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa pihak rekananan. Kemudian dinas terkait dalam hal ini dinas transmigrasi Bengkulu Selatan juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan. “ Kami juga sudah cek fisik di lapangan,” imbuhnya. Hanya saja, enggar belum mau membeberkan keterangan dari pihak terkait tersebut, begitu juga dengan hasil cek ke lapangan. Dirinya beralasan, hasil cek lapangan serta keterangan para pihak tersebut harus disesuaikan dengan dokumen kontrak.
“ Dalam waktu dekat ini, kami akan cek dokumen kontrak kegiatan tersebut,” tambahnya.
Setelah itu, beber Enggar baru pihaknya akan melakukan gelar perkara. Hasilnya baru akan disimpulkan apakah akan dilanjutkan ke proses penyidikan atau dihentikan karena laporan tidak terbukti. “ Kalau ada ada perbedaan dari dokumen kontrak dengan di lapangan, tentu proses hukum akan kami lanjutkan,” terang Enggar. Saat Bengkulu Ekspress mencoba konfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Edi Susanto SH mengenai proyek pembangunan transmigrasi tahun 2018 lalu, di Desa Batu Ampar, kedurang.
Namun sayangnya nomor handponenya sedang tidak aktif. Sehingga belum ada tanggapannya terkait penyelidikan yang dilakukan unit tipikor satreskrim Polres Bengkulu Selatan terhadap proyek pembangunan transmigrasi di Batu Ampar. Sekedar mengingatkan, tahun 2018, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Selatan mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 5,6 Miliar. Dana tersebut untuk pembangunan transmigrasi Batu Ampar. Dengan dana tersebut dibangun rumah trans sebanyak 25 unit, lalu jalan lingkungan dan saluran drainase. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan, sehingga unit Tipikor satreskrim Polres melakukan penyelidikan. (369)