CURUP, Bengkulu Ekspress - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali menungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dalam pengungkapan kali ini petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka bersama barang bukti 10,16 gram sabu dan 10 butir ekstasi. Tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah, DA (28) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. DA diamankan pada Minggu (7/4) kemarin di jalan lintas Curup Lubuklinggau tepatnya dikawasan Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi saat tengah akan melakukan transaksi Narkoba kepada pelanggannya.
\"Dari bawang bukti yang kita amankan, DA ini diindikasikan sebagai pengedar Narkoba jenis sabu,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK saat menggelar jumpa pers dihalaman Mapolres Rejang Lebong Rabu (10/4) kemarin.
Dijelaskan Kasat Narkoba, keberhasilan jajarannya mengungkap kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi oleh DA tersebut, berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada jajarannya. Dimana menurut Kasat, dari informasi yang mereka terima bahwa tersangka DA akan melakukan transaksi Narkoba di wilayah jalan lintas Curup-Lubuklinggau tersebut.
\"Dari informasi tersebut kita lakukan pengembangan dan dan melakukan penyelidikan sehingga akhirnya DA kita lihat masih duduk dipinggir jalan sembari menunggu pembeli,\" papar Kasat.
Saat itu juga menurut, Kasat, pihaknya langsung mengamankan DA, setelah diamankan petugas melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan bungkusan pelastik berwarna hitam dari badan korban, saat dibuka ternyata bungkusan tersebut berisi dua buah plastik klip bening satunya berisi Narkoba seberat 10,16 gram sedangkan satu lagi berisikan pil yang diduga ekstasi sebanyak 10 butir. \"Setelah ditemukan barang bukti, kemudian DA langsung kita amankan ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" paparnya
Dari pengembangan yang dilakukan, menurut Kasat, berdasarkan pengakuan tersangka ia sudah menjalani bisnis haramnya tersebut selama enam bulan terakhir. Dimana pangsa pasarnya berada diwilayah Kota Curup. Disisi lain, menurut Kasat pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah DA terlibat dalam sejumlah kasus Narkoba lainnya khususnya yang telah lebih dahulu mereka ungkap. \"Kita masih menelusuri apakah, DA ini yang sering disebut para tersangka lainnya yang lebih dulu kita amankan,\" tegas Kasat.
Atas pebuatannya tersebut, DA akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan pengakuan DA, dari aksi penjualan sabu-sabu yang ia lakukan tersebut, ia mendapat keuntungan hingga Rp 1 juta. \"Saya cuman dapat dikit bang, cuman satu juta dari barang itu (sabu seberat 10,16 gram),\" aku DA.(251)