Dispar Dorong Pemilik Usaha Urus Izin
CURUP, Bengkulu Ekspress - Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong akan mendorong pemilik usaha perahu di kawasan Danau Mas Harun Bastari (DMHB) untuk mengurus izin. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, Dra Upik Zumratul Aini. \"Langkah awal yang akan saya lakukan di Dinas Pariwisata ini adalah mendorong pemilik usaha penyewaan perahu di Danau Mas Harun Bastari (DMHB) untuk mengurus izin mereka,\" sampai Upik yang baru seminggu menjabat. Dijelaskan Upik, pihaknya mendorong pelaku usaha penyewaan perahu di kawasan Danau Mas Harun Bastari, karena memang selama ini penyewaan perahu atau jasa layanan perahu mengelilingi Danau Mas Harun Bastari belum memiliki izin.
\"Kita nanti sifatnya hanya menjembatani saja, terlebih lagi saat ini pengurusan izin sudah online,\" tambah Upik.
Lebih lanjut Upik menjelaskan, dengan didorongnya pemilik jasa usaha penyewaan perahu di kawasan DMHB tersebut, maka menurut Upik tentunya mereka akan meningkatkan pelayanan kepada para pengunjung. Salah satunya yaitu memastikan keamanan bagi wisatawan yang berkeliling menggunakan perahu. \"Menjelang pengurusan izin ini, pemilik usaha penyewaan perahu sudah mulai melakukan pembenahan, salah satunya saat ini mereka sudah menyiapkan pelampung bagi para pengunjung,\" terang Upik. Kemudian menurut Upik, dengan sudah memiliki izin tersebut, maka nantinya juga para wisatawan yang berkeliling DMHB menggunakan perahu juga akan dilengkapi dengan asuransi, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung.
\"Kalau nanti sudah memiliki izin, maka pengunjung yang naik perahu juga akan kita berikan asuransi,\" paparnya.
Terkait dengan jasa penyewaan perahu di Kawasan Danau Mas Harun Bastari sendiri, menurut Upik selama ini bukan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong namun menurutnya dikelola oleh pihak ketiga. Berbeda dengan pengelolaan retribusi masuk DMHB yang memang menurutnya di kelola oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong. (251)