BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Tak hanya terjadi di Kabupaten Mukomuko, aksi protes juga disampaikan oleh insan pers kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). KPU Kabupaten Bengkulu tengah diduga tak menjalankan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018. Dalam pasal 38 disebutkan bahwa KPU dapat menfasilitasi penayangan iklan kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media cetak, media elektronik, dan atau media dalam jaringan.
\"Masa kampanye akan segera berakhir, KPU Kabupaten Bengkulu tengah belum juga menfasilitasi penayangan iklan kampanye,\" kata salah seorang insan pers yang ada bertugas di Kabupaten Bengkulu tengah, Fenzi.
Saat ini, beberapa iklan kampanye memang sudah bisa dilihat di sejumlah media. Sayangnya, pemasangan iklan tersebut dilakukan oleh peserta pemilu yang memiliki uang untuk biaya pemasangan iklan. \"Dari ratusan peserta pemilu, hanya segelintir saja yang memasang iklan kampanye dari dana pribadi. Mestinya, KPU selaku penyelenggara bisa membuat agar suasana pemilu menjadi sejuk dengan menfasilitas pemasangan iklan kampanye. Dengan demikian, semua peserta pemilu mendapat perlakuan sama,\" imbh Fenzi.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu tengah, Asmara Wijaya ST MAP menegaskan, kepada pihak yang merasa dirugikan dengan tidak dijalankan PKPU dapat melaporkan ke Bawaslu. Dijelaskannya, semua laporan akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku. \"Merujuk PKPU nomor 7, tahapan dan jadwal kampanye di media sudah dapat dilakukan atau dilaksanakan dari tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 atau sampai masa tenang,\" demikian Asmara.(135)