BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Berakhir sudah pelarian panjang pelaku penyebaran foto bugil melalui media sosial (Medsos) akun Facebook setelah buron setahun lamanya. Terduga pelaku berinisial MA (35) warga Provinsi Banten, Jawa Barat. MA berhasil dibekuk tim Subdit Cyber Crime Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu di Provinsi Banten, Minggu (31/3). MA dilaporkan telah menyebarkan foto bugil seorang guru honorer berinisial YA (33), warga Tengah Padang, di Kota Bengkulu.
\"Ya pelaku berhasil diamankan Subdit Cyber Crime Reskrimsus Polda Bengkulu di Provinsi Banten setelah berkoordinasi dengan Polda Banten,\" terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Tarmizi SH melalui Kabid Humas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno SSos MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (1/4).
Kabid menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersebut, MA mengaku sebagai anggota TNI bernama Andi. Status itu membuat korban tertarik dan keduanya menjalin hubungan asmara. Hubungan yang semakin dekat membuat MA berani meminta korban berfoto bugil dan meminta mengirimkan foto asusila itu kepadanya. Atas dasar cinta korban pun menuruti permintaan MA itu, yang berujung petaka baginya saat ini.
MA menggunakan foto bugil korban untuk memeras mendapatkan uang dari korban. Dengan ancaman bila korban tak mengirimkan uang maka foto bugil korban bakal disebarluaskan. \"Pelaku menggunakan akalnya untuk memeras korban salah satunya mengancam akan menyebarkan foto bugil korban,\" ucapnya. Sudarno menjelaskan, sekarang ini MA sudah berada di Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Cyber Crime.
\"Terduga pelaku masih diperiksa. Untuk mengetahui apakah ada korban lain selain YH ini. MA terancam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI No. 19 tahun 2016, Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,\" tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal pada awal Februari 2018. Kisahnya pelapor mulai berkanalan dengan terlapor melalui akun Facebook sehingga terjalinnya komunikasi itu dengan baik dan berujung ke saling tukar nomor Whatsapp (WA). Seiring berjalannya waktu hari-hari korban terisi dengan kehadiran pujaan hati. Korban dan terduga pelaku terus berkominikasi secara intens.
Semakin sering dan akrabnya komunikasi hubungan antara korban dan terduga pelaku semakin dekat. Pada suatu hari terlapor minta korban untuk berfoto bugil dan mengirimkan foto itu kepadanya. Pelapor saat itu langsung mengiyakan permintaan terlapor. Tanpa pikir panjang pelapor memotret dirinya sendiri tanpa busana, lalu langsung mengirimkan foto bugil dirinya itu kepada terlapor.
Pengiriman foto tak senonoh itu berlangsung sebanyak 4 kali melalui WA. Setelah mendapat foto bugil korban itu, keeesokan harinya terlapor kembali chating melalui WA dengan korban. Dalam pesan singkat WA itu terlapor meminta uang kepada korban dengan ancaman jika tidak diberikan uang maka foto bugil korban yang sudah dikirim itu bakal disebar di Medsos. Karena takut foto bugilnya tersebar, permintaan itu pun kembali diiyakan korban. Lalu, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening tabungan terduga pelaku. Korban mengirimkan uang hingga 11 kali senilai Rp 30 juta kepada terduga pelaku. (529)