KOTA, MANNA, Bengkulu Ekspress – Setelah mengungkap peredaran narkotika jenis ganja beberapa waktu lalu, kali anggota Satresnaroba Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Adapun pelaku yang berhasil dibekuk yakni Re (21), Warga Desa Gunung Kembang, Manna dibekuk anggota satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan. Dirinya dibekuk saat membawa sabu senilai Rp 1 juta.
Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rasi Ginting SH mengatakan, pemuda yang pernah mengecap pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu dibekuk, Rabu (27/3) sekitar pukul 07.00 WIB di jalan Kartini, Kota Manna.
“Saat kami bekuk, kami menemukan barang bukti sabu senilai RP 1 juta,” katanya.
Ginting mengatakan, sebelum membekuk pemuda yang putus kuliah tersebut, pihaknya mendapat informasi, jika akan ada transaksi narkoba di Bengkulu Selatan. Mendapatkan informasi tersebut, dirinya didampingi Kanit Opsnal, Bripka Mukhtar Pakpahan bersama anggota, langsung melakukan penyelidikan. Penyelidikan dimulai Selasa (26/3) sore. Bahkan hingga Rabu dini hari, target tidak juga muncul. Bahkan pihaknya sempat merasa target tidak datang. Namun Rabu pagi, target tiba-tiba muncul mengendarai sepeda motor dari arah Kota Bengkulu.
“ Saat pelaku muncul langsung kami cegat dan geledah,” terang Ginting.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah itu, Re dibawa ke polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan tes urine. \" Hasil tes, urinenya positif, saat ini sedang dalam pemeriksaan,\" terang Ginting. Kepada awak media, Re mengaku dirinya sudah 4 kali ini memakai sabu. Dirinya memakai sabu di Kota Bengkulu. Lalu pagi kemarin hendak pulang ke rumah orang tuanya. \" Sudah 4 kali konsumsi sabu pak,\" ujarnya singkat.(369)