Cekik Istri, Suami Dipolisikan

Selasa 26-03-2019,15:51 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress- Penyesalan dialami FA (43), Warga Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Sebab selain harus masuk penjara dan keluarganya berantakan. HE kini mendekam di tahanan Mapolres Kaur karena mencekik leher istrinya Sri Yulianti (36), hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam.

“Ya untuk terlapor soal KDRT ini sudah kita amankan pelakunya, dan pelaku masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Welliwanto Malau SIK MH, kemarin (25/3).

Dikatakan Kasat, pelaku yang diamankan tim Buser Polres Kaur sekitar pukul 21.15 WIB saat berada di Pasar Malam Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan tanpa perlawanan. Pelaku diamankan setelah anggota Polres Kaur mendapati laporan korban. Dimana pelaku kerap kali melakukan penganiyaan kepada korban. Dimana terakhir penganiayaan itu dilakukan pelaku Minggu (24/4) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dimana Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) dilakukan oleh pelaku bermula dari pelaku dan korban ribut mulu dan tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku, dan kemudian pelaku memegang lengan kanan korban lalu menarik korban. Dimana atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit, luka lebam pada bagian leher, lengan sebelah kanan dan jari jempol kiri. Lantara takut mendapat penganiayaan lagi, korban lari dari rumah dan melaporkan suaminya ke polisi. Oleh polisi pelaku langsung diamankan.

“Penyebabnya kita belum tahu pasti, tapi kalau memang terbukti pelaku kita jerat dengan UU 23 tahun 2002, KDRT, Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kasat.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait