BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyebar foto berkonten pornografi di media sosial Instagram berhasil dibekuk tim Cyber Polda Bengkulu, Selasa (19/3). Pelaku bernama AM warga Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung dibekuk di luar Provinsi Bengkulu, tepatnya di Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah. Pelaku menyebar foto pacarnya berinisial KT yang berkonten pornografi ke Instgaram karena sakit hati lantaran keluarga KT tidak merestui hubungan pelaku. Puncaknya saat pelaku hendak melamar KT, keluarga KT menolak mentah-mentah niat pelaku.
\"Sakit hati bang, keluarganya menolak aku nikah dengan dia (KT),\" ujar pelaku.
AM mengaku sudah tiga tahun menjalin hubungan dengan KT. Karena sudah merasa cocok, pelaku berniat ingin serius dengan KT. Pelaku kemudian berniat menemui orang tua KT dengan maksud ingin melamar sekaligus bertunangan dengan KT. Niat pelaku menjalin asmara dengan KT batal lantaran orang tua KT menolak niat pelaku.
Tanpa pikir panjang, sakit hati pelaku langsung dilampiaskan dengan cara menyebar foto KT yang berkonten pornografi ke media sosial Instagram dengan akun nama korban. \"Saya menyesal,\" singkat pelaku. Akibat perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 45 junto pasal 27 undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (167)