Makan Hak Rakyat, Haram

Senin 11-02-2013,10:13 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu menilai orang kaya yang menggunakan BBM bersubsidi sama dengan orang yang merampas hak  orang miskin. Merampas hak orang lain untuk kepentingannya sendiri adalah haram. Perbuatan merampas hak tersebut masuk kategori dosa dalam Islam, sehingga tidak boleh dilakukan.

\"Kalau itu sudah ditetapkan sebagai hak bagi orang yang tidak mampu oleh pemerintah, itu berarti  merampas hak orang lain yakni  orang miskin artinya masuk kategori dosa kalau sampai ada yang menggunakan tapi tidak punya  hak,\" ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Bengkulu Drs H Supardi Mursalin M.Ag, kemarin.

Supardi mengatakan, MUI belum mengeluarkan fatwa haram terkait soal ini. Hingga saat ini juga belum mendapatkan edaran dari MUI Pusat.  Namun, meski belum mengeluarkan fatwa, merampas hak orang lain hukumnya sangat jelas, yaitu haram.  \"Bahwa orang kaya yang mengambil hak orang miskin itu haram, dosa. Jika ditinjau dari  dari sudut hak,\" katanya.

Menurutnya, baik MUI Pusat dan MUI Provinsi Bengkulu sama sekali belum membicarakan untuk mengeluarkan fatwa, terkait orang kaya menggunakan BBM subsidi.  Meski demikian, pemahaman haram dan dosa memiliki dasar argumentasi yang diatur dalam Al Quran dan hadist. Ia  menyakini larangan orang kaya menggunakan BBM subsidi sebagai perbuatan dosa.

\"Dalam surat Al Anfaal ayat 8 mengatakan seburuk-buruknya menurut pandangan Allah makhluk yang bergerak adalah tuli dan bisu dan tidak menggunakan akalnya dia tidak mengerti dan tidak mau mengerti. Kalau lah sudah dinyatakan BBM bersubsidi menjadi hak orang tidak mampu, orang kaya harus mengerti itu bukan haknya. Itu kan berarti sama dengan merampas. Kalau itu tetap dilakukan orang kaya berarti sama dengan serakah,\" tegasnya.

Namun, Supardi mengatakan pemerintah harus mengkategorikan  mana yang mampu dan tidak mampu.  Sebab,  sulit menentukan dan mengkategorikan orang mampu dan tidak mampu.  Mestinya ada pengelompokan  khusus bagi siapa saja yang berhak mendapat BBM bersubsidi. \"Seperti untuk angkutan massal, sepeda motor, truk angkutan itu boleh (BBM bersubsidi),\"  ujarnya.

Sebelumnya, kepada wartawan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah  SAg MPd  meminta menakayakan hukum menggunakan BBM Subsidi bagi pengusaha adan orang kaya, karena telah merampak hak orang miskin.  Ia meminta masyarakat aktif mengawasi penyelewengan BBM subsidi  sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM Subsidi. \"Penggunaan BBM Subsidi oleh angkutan batu bara telah  dan orang-orang kaya telah merugikan masyarakat miskin.

Harusnya, subsidi bisa dikurangi, dan bisa dialihkan untuk pembangunan lain, karena subsidi hanya untuk masyarakat tidaka mampu,\" katanya.

Gubernur gerah, karena meski telah mengeluarkan larangan penggunaan BBM Subsidi oleh angkutan industri pertambangan dan  pekebunan, tapi masih diabaikannya.  Penggunaan BBM subsidi oleh angkutan batu bara  dan perkebunan adalah bentuk  penyelewenangan. \"Memakan hak rakyat, adalah bentuk penyelewenangan,\" katanya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait