Pelimpahan Berkas Ditunda

Sabtu 16-03-2019,11:16 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer

CURUP, Bengkulu Ekspress- Penyidik dari Reskrim Polres Rejang Lebong Jumat pagi kemarin melakukan pelimpahan berkas dugaan korupsi kasus pengadaan komputer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong tahun 2010 lalu. Meskipun 7 orang tersangka sudah ikut ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, namun pelimpahan harus dilakukan penundaan.

\\

Penundaan pelimpahan berkas dan para tersangka tersebut dikarenakan berkas perkara yang dibawa pihak penyidik Polres Rejang Lebong belum lengkap, sehingga diminta untuk melengkapi berkas terlebih dahulu. \"Hari ini kita melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, hanya saja masih ada sedikit yang kurang,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK saat ditemui di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Jumat (15/3) pagi kemarin.

Karena masih ada kekurangan, kemudian berdasarkan petunjuk dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk dilengkapi terlebih dahulu, maka menurut Kasat Reskrim baik berkas maupun para tersangkanya mereka bawa kembali ke Mapolres Rejang Lebong untuk mereka lengkapi.

\"Sesuai petunjuk Kasi Pidsus, maka kekurangannya akan kami lengkapi terlebih dahulu, dan secepatnya berkas ini kami lengkapi untuk kami limpahkan kembali,\" tambah AKP Jery.

Terkait dengan kekurangan berkas sendiri, menurut Kasat Reskrim hanya mengenia administrasi saja, namun kekurangan tersebut menurutnya tidak mempengaruhi perkara dengan tersangka sebanyak tujuh orang tersebut.

Senada dengan yang disampaikan Kasat Reskrim, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Agustian SH juga mengungkapkan bahwa, pihaknya belum bisa menerima berkas dan tersangka yang dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong kemarin karena memang ada berkasnya yang masih kurang sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.

\"Setelah kita lakukan penelitian dari berkas yang disampaikan dengan kita, kita menemukan ada berkas yang kurang sehingga kami tidak mau mengambil risiko sehingga kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu,\" paparnya.

Untuk proses selanjutnya, menurut Agustian, pihaknya hanya menunggu saja dari penyidik Polres Rejang Lebong, karena menurut Agustian pihaknya hanya bersifat menerima saja, bahkan setelah itu menurut Agustian akan mereka limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi yang kemarin batal dilimpahkan oleh penyidik Polres Rejang Lebong yaitu terkait dengan pengadaan 21 unit komputer laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Rejang Lebong tahun 2010 lalu. Dimana dalam pengadaan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar yang bersumber dari DAK bidang pendidikan tahun 2010.

Dari pengadaan yang dilakukan oleh CV Wijaya Perdana tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 800 juta. Dari kasus dugaan korupsi yang diusut penyidik Polres Rejang Lebong, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing Al, As, Ha, Za, Su, Ad, dan Yu. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait