Sidang Vonis Dana BK, Ditunda

Kamis 14-03-2019,13:19 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Untuk kedua kalinya, sidang dugaan korupsi dana Beban Kerja (BK) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2015 kembali ditunda, kemarin (13/3). Dr Jonner Manik SH MM selaku hakim ketua mengatakan sidang ditunda karena belum sempat melakukan musyawarah dengan hakim anggota terkait berkas tuntutan.Hal tersebut dikarenakan kesibukan yang memang tidak bisa ditinggal dari masing-masing majelis hakim. Jonner Manik kemudian memutuskan akan melanjutkan sidang pada 20 Maret 2019.

\"Kita sibuk sekali, hakim anggota juga ada yang baru pulang pendidikan jadi belum sempat memusyawrahkan berkas putusan. Sidang kita tunda dan dilanjutkan Rabu tanggal 20 Maret 2019,\" jelas Jonner Manik.

Sebelumnya masing-masing terdakwa yakni mantan Kabid Perbendaharaan DPPKA Kota Bengkulu, Ikhsanul Arif, mantan Kepala DPPKA M Sofyan, mantan Bendahara Yulian Firdaus dan mantan Kasi Verifikasi Emiyati mendapatkan tuntutan 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subisdair 3 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

JPU juga membebankan empat orang terdakwa membayar uang pengganti Rp 94 juta lebih. Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam korupsi tersebut Rp 1,5 miliar. Tetapi kerugian negara tersebut sudah dikembalikan Rp 1,1 miliar dan tersisa Rp 400 juta.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait