Kepala Pengadilan Agama Manna Drs Lazuarman MAg didampingi Panitera Muda Hukum Neli Sakdah SAg SH membenarkan dalam kurun waktu dua bulan permohonan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Manna mencapai 39 permohonan. Saat ini ke-39 permohonan itu sedang dalam proses persidangan. ”Untuk permohonan cerai itu sedang kami proses,” katanya.
Faktor utama pemicu permohonan cerai tersebut adalah adanya selingkuhan atau adanya idaman lain dari pasangan masing-masing. \'\'Alasan perceraian karena alasan ketidakcocokan lagi dengan pasangannya sebagai pemicu perceraian. Hal itu berkaitan dengan munculnya pihak ketiga di dalam keluarga mereka. Pihak ketiga ini biasa disebut dengan pria idaman lain (PIL) dan wanita idaman lain (WIL). Keberadaan selingkuhan itu membuat pasangan tidak terima dan akhirnya mengajukan permohonan cerai baik itu gugatan cerai oleh sang istri maupun talak yang disampaikan oleh suami,\" ujar Lazuarman.
Sedangkan untuk penyebab lain ada juga masalah ekonomi. ”Permohonan cerai itu rata-rata dipicu karena hadirnya PIL ataupun WIL dalam rumah tangga mereka,” jelasnya.
Kendati sudah banyak permohonan cerai yang masuk ke PA BS, Lazuarman mengaku pihaknya selalu melakukan mediasi di antara pasangan itu. Hal itu mereka lakukan agar pasangan itu mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mereka kembai rujuk untuk membina rumah tangga.
Lanjut dia, nasehat yang pihaknya sampaikan itu tidak hanya sebelum sidang pertama digelar, namun menjelang putusan pun tetap mereka berikan kesempatan agar para pihak dapat rujuk kembali dan mencabut permohoan cerainya. Dalam upaya mediasi itu hanya sedikit yang berhasil dan pada umumnya para pemohon tetap pada pendiriannya untuk bercerai dari pasangannya masing-masing.
”Selama tahun 2012 hanya sedikit yang berhasil kami damaikan dan mereka yang rujuk kembali. Untuk tahun 2013 ini kami selalu mengupayakan agar pasangan itu rujuk dan membina rumah tangga secara bersama lagi dan harapan kami untuk tahun 2013 ini banyak pasangan yang rujuk meskipun telah menjalani proses persidangan di PA, mengingat akibat perceraian itu akan berimbas pada perkembangan anak pasangan itu sendiri yang akan menjadi korban perceraian orang tuanya,” terang Lazuarman.(369)