Bupati: Jangan untuk Gagah-gagahan

Rabu 13-03-2019,11:33 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Soal Rumah Sakit Jalur Dua

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Desakan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepahiang agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang bersikap tegas terhadap RS Jalur dua Kelurahan Durian Depun dinilai hanya untuk gagah-gagahan semata. Sebab, Bupati Kepahiang Dr, Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU menyatakan, jika pemanfaatan bangunan RS jalur dua oleh Pemkab Rejang Lebong sudah sangat tepat.  Karena bangunan RS jalur dua merupakan aset milik Pemkab Rejang Lebong yang dibangun dengan dana pinjaman daerah. Tentunya, Rejang Lebong membangun tidak mungkin Kepahiang klaim sebagai pemilik.

“Rumah sakit itu dibangun dengan dana APBD oleh Pemda Rejang Lebong, saat itu wilayah Rejang Lebong. Belakangan Kepahiang dimekarkan itu masuk ranah Kepahiang, bangunan itu tidak mungkin kita klaim dong. Orang yang membangun,” tegas Bupati.

Bupati mencontohkan, aset Pemprov Bengkulu di Utan Kayu Jakarta, tidak diklaim sebagai pemilik DKI Jakarta tetapi tetap milik Pemprov Bengkulu. Hanya saja izin bangunan dan lainnya yang berada di DKI Jakarta. “Contohnya begini, Bengkulu punya bangunan di Utan Kayu. Itu kan tidak diklaim sebagai milik DKI, tetap aset Bengkulu tetapi izin bangunan berada di DKI,” kata Bupati.

Ia beharap, tidak ada kelompok memanfaatkan isu RS jalur dua di Kecamatan Merigi untuk mencari panggung politik. Karena pengoperasional rumah sakit untuk masyarakat luas. “Rumah sakit itu, akan menumbuhkan ekonomi masyarakat di sana, sudah baca statemen paka Sekda, mereka hanya cari panggung,” ucap Hidayatullah. Menurutnya, sekarang ini izin operasi dan Amdal RS jalur dua masih dalam proses. Pemerintah sudah menyurati Rejang Lebong agar melengkap persyaratan sesuai dengan aturan hukum.

“Intinya jangan gagah-gagahan, cari panggung politik. Mereka sudah berapa periode, apa manfaatnya. Sertifikat tanah baru zaman saya, kemana aja selama ini. Kata orang DKI kemana aja loh,” sindir Bupati.

Sementara Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE mengatakan, hak interpelasi merupakan kewenangan DPRD. Syarat menimal ada 5 orang anggota yang mangajukan penggunaan hak interpelasi kepada pimpinan hingga nantinya diajukan dalam sidang paripurna untuk ditanggapi oleh fraksi-fraksi.  “Sejauh ini belum ada anggota yang mengajukan secara tertulis untuk menggunakan hak interpelasi,” katanya.

Sedangkan H Zainal SSos, mantan Ketua Pansus Aset DPRD Kepahiang menilai terlalu jauh berbicara hak interpelasi. Sampai sekarang Komisi III belum melakukan pengawalan rekomendasi pansus aset yang mestinya berada di Komisi III yang saat ini diketui oleh Agus Sandrilah. “Kalau saya menilai, nanti dulu bahas hak interpelasi, ada rekomendasi pansus aset yang harus pengawalan berada di Komisi III. Sampai sekarang belum ada kejelasan jadi harusnya dipanggil dulu oleh Komisi III untuk mendapatkan penjelasan,” kata Zainal. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait