Replanting Sawit Belum Terealisasi

Senin 11-03-2019,08:41 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Program peremajaan kelapa sawit atau replanting di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) untuk tahun 2018 lalu belum juga terlaksana. Hal ini dikarenakan masih menunggu Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang merupakan kesepakatan 3 pihak, yakni Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS), Direktorat Jendral Perkebunan (Dirjenbun) dan kelompok tani atau calon penerima.

Akibatnya, seluas 1.004 hektar usulan peremajaan kelapa sawit tahun 2018 di Kabupaten Bengkulu Utara belum bisa berjalan. \"Program replanting tahun 2018 saat ini seluas seribu empat hektare baru Rekomtek,\" dan kita masih menunggu hasilnya,\" kata Plt Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara Sasman SP.

Menurutnya, karena masih menunggu rekomtek, dana untuk program peremajaan kelapa sawit tahun 2018 di Kabupaten Bengkulu Utara belum bisa dicairkan.  Diketahui, dana program ini perhektarenya Rp 25 juta untuk 8 kelompok tani yang tersebar di 8 desa di 3 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Kecamatan Pinang Raya, Arga Makmur, dan Air Padang yang terbagi untuk 527 kepala keluarga.

\"Bila kesepakatan itu sudah ada, secaara langsung dana tersebut langsung ditansfer dan program ini langsung bisa dijalankan. Saat ini kita masih menunggu kesepakatan tersebut,\" terangnya.

Sasman menjelaskan, sejauh ini yang sudah ada pengerjaan replanting di Kabupaten Bengkulu Utara itu ada 65 hektare dari 330 hektar, itu pun di tahun 2017 terletak di Kecamatan Girimulya, Gunung Selan dan berbagai tempat lainnya.

Sasman juga menuturkan, untuk di tahun 2019 ini program replanting di Kabupaten Bengkulu Utara ditargetkan seluas 2.581 hektare, dan ini masih dalam proses pengajuan. \"Target tahun ini seluas 2.581 hektare dalam proses pengajuan, dan sejauh ini 2.000 hektare belum kita verifikasi karena pihak kita masih terjun kelapangan kalau masih ada tambahan-tambahan bagi kelompok tani yang ingin ikut dalam program replanting ini,\" jelasnya.

Selain itu, bagi perusahaan-perusahaan yang mau bekerjasama untuk program replanting dipersilakan langsung ke kelompok tani, dari Dinas Perkebunan tidak ada intervensi perusahaan mana yang harus dipakai.

\"Sejauh ini sudah ada perusahaan yang mengajukan yang merupakan perusahan dari Jambi. Nah, bagi perusahaan yang ingin silakan langsung berkoordinasi dengan kelompok-kelompok tani secara langsung,\" jelasnya.

Sasman mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit yang layak untuk diremajakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara untuk memperoleh bantuan dana dari BPDPKS yang merupakan program pemerintah yang diperuntukan bagi kelompok tani, gapoktan, koperasi ataupun lembaga perkebunan sawit lainnya. Untuk mendapatkan dana replanting tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat replanting ini ada tiga hal, yang pertama, kebun harus diatas 25 tahun, yang kedua sawit yang berusia 5 sampai 25 tahun tapi produksinya kurang 10 ton perhektar pertahun, dan kelapa sawit yang usia kurang 5 tahun yang bibitnya bermasalah.  \"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang memliki lahan perkebunan sawit yang memang sudah layak di remajakan segera mengajukan program replanting ini,\" tukasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait