Bandar Ganja 0,5 Kg Dibekuk

Rabu 06-03-2019,09:55 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong berhasil menangkap pengedar dan bandar narkotika golongan I jenis ganja seberat 0,5 Kg berinisial HS (35) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.  Data terhimpun, penangkapan tersangka berawal sekitar pukul 16.00 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Lebong mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi narkotika di daerah Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara yang dilakukan oleh tersangka.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba Polres Lebong langsung melakukan pengintaian terhadap salah satu rumah yang dicurigai adanya transaksi narkotika tersebut.  Sekitar pukul 22.00 WIB anggota Sat Res Narkoba melihat ada 3 orang masuk ke dalam rumah yang diintai dengan menggunakan 2 unit motor. Tidak mau incarannya hilang, anggota Sat Res Narkoba Polres Lebong langsung melakukan penggerebekan yang disaksikan kepala desa dan Ketua RT setempat.

Pada saat melakukan penggeledahan, anggota Sat Res Narkoba Polres Lebong berhasil menemukan 5 paket ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan terbungkus dengan karung yang disimpan oleh tersangka di bawah sofa berwarna merah yang ada di rumahnya. Selain mengamankan barang bukti ganja, juga diamankan 1 buah handphone, karung, sofa berwarna merah dan 1 buah kotak wabcam.

Untuk mendaptkan keterangan lebih lanjut, 3 orang yang dicurigai pemilik ganja langsung digelandang ke Mapolres Lebong dan dilakukan tes urine. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya HS ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kedua temannya hanya dijadikan sakasi.

Karena pada saat dilakukan tes urine, keduanya negatif. Untuk diketahui bahwa pengungkapan penangkapan bandar narkotika merupakan salah satu tangkapan pertama setelah Sat Res Narkoba Polres Lebong dibawa kepemimpinan Kasat Narkoba yang baru IPTU Yudha Setiawan SH bersama para anggotanya.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk didampingi Wakapolres, Kompol Gusti Putu Adi Wirawan SIk dan Kasat Narkoba, IPTU Yudha Setiawan SH mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ganja didapatkan dari Kabupaten Rejang Lebong, Curup.

“Namun anggota kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya, kemarin (05/03).

Untuk tersangka sendiri dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 111. Dimana tersangka sebagai pengedar dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka merupakan bandar sekaligus pemakai,” ujarnya. Sementara itu, tersangka HS (35) mengakui, bahwa dirinya baru pertama kali membeli ganja dari salah seorang bandar asal Kabupaten Rejang Lebong dengan harga sebesar Rp 1 juta rupiah. “Saya baru pertama kali beli ganja,” dalihnya.

Selain itu, dalam pengakuannya bahwa ganja yang dibeli tersebut tidak tidak akan dibagi beberapa paket untuk diperjual belikan. Melainkan ganja yang ia beli hanya dipergunakan untuk konsumsi sendiri. “Rencanonyo idak dijual, tapi endak dipakai dewek,” aku tersangka.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait