APK Putra Bupati Tak Terbukti Melanggar

Jumat 01-03-2019,09:02 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkulu Utara yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan kasus dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di rumah dinas (Rumdin) Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, kemarin (28/2).

Dugaan pelanggaran karena menggunakan fasilitas negara dengan terlapor Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, Andaru Pranata yang juga putra Bupati Bengkulu Utara, Mian tersebut dinilai tidak terbukti adanya unsur pelanggaran kampanye. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bengkulu Utara Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tugiran MPd.

\"Jadi, terkait dengan permaslahan APK yang selama ini berproses di Sentra Gakkumdu, hari ini kita nyatakan tidak mempunyai unsur pelanggaran dan kasusnya kita hentikan atau ditutup,\" kata Tugiran.

Tugiran menambahkan, dasar penghentian kasus tersebut, pertama, dari unsur-unsur pidana terkait dengan penggunaan fasilitas negara itu tidak terpenuhi. Ini mengacu pada pasal 280 poin a bahwa peserta tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.

Dari definisi kampanye inilah yamg dikembangkan oleh pihak Gakkumdu apa yang dimaksud dengan kampanye.  Bahwa kampanye adalah mengajak dengan menyampaikan visi dan misi untuk memilih salah satu calon.

\"Mengacu dari pasal 280 inilah kita definisikan bahwa tentang APK yang berada di rumah dinas bupati itu tidak ada kampanye, tidak ada menyampaikan visi misi, dan mangajak. Sehingga sulit bagi pihak Gakkumdu mengatakan bahwa disana ada pelanggaran kampanye,\" jelasnya.

Sementara itu, anggota Sentra Gakkumdu dari kepolisian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP M Jufri SIK menuturkan, APK yang berada di rumah dinas Bupati Bengkulu Utara tidak memiliki unsur pelanggaran. Sehingga kasus tersebut dihentikan karena tidak memiliki unsur sesuai dengan pasal 280 dan pasal 521 terkait dengan permaslahan pemanfaatan fasilitas negara pada saat melakukan kampanye.

Awalnya APK tersebut dibuat di rumah pribadi Caleg untuk dipasang di wilayah Kecamatan Arma Jaya. Sebelum tiba di lokasi tujuan, mobil pick up warna merah dengan plat hitam itu mampir ke rumah dinas Bupati Bengkulu Utara untuk mengambil sound sistem yang sebelumnya digunakan di rumah dinas tersebut.

Selanjutnya bertolak ke lokasi tujuan awal untuk memasang APK Caleg tersebut. \"Ada peristiwa hukum tetapi tidak memenuhi unsur pidana umum untuk ditingkatkan. Maka dari itu, perkara tersebut dihentikan, karena tidak ada aktifitas kampanye di sana, hanya mampir mengambil sound sistem,\" pungkasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait